Pegawai BRK Kuras Uang Nasabah, OJK Minta Bank Tingkatkan Pengawasan Internal

Pegawai BRK Kuras Uang Nasabah, OJK Minta Bank Tingkatkan Pengawasan Internal

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri meminta masyarakat agar rutin melakukan pengecekan saldo simpanan di bank masing-masing. Hal ini guna meminimalisasi terbobolnya uang nasabah oleh pegawai, seperti yang terjadi di Bank Riau Kepri (BRK).

"Kalau dicek secara rutin, jika ada kecurangan jadi cepat ketahuannya. Dan kalau ada dana masyarakat dibobol oleh pelaku atau oknum tertentu, masyarakat tidak perlu khawatir, dananya akan diganti oleh bank bersangkutan,” ujarnya, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya, diketahui oknum pegawai BRK, AS (42) dan NH (37) membobol uang nasabah sebesar Rp1,39 miliar. AS merupakan head teller dan NH adalah teller.


Yusri meminta masing-masing bank untuk meningkatkan pengawasan audit internal agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Selain itu, ia berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dengan kasus pembobolan yang dilakukan oleh segelintir oknum ini sehingga tidak lagi percaya terhadap bank, khususnya BRK.

"Intinya masyarakat tidak perlu khawatir. Dana akan diganti oleh bank jika hal-hal seperti ini terjadi," katanya.

Kedua oknum petugas Bank tersebut disanksikan Pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.

"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (30/3/2021) lalu.

Narto juga menjelaskan AS memalsukan tandatangan nasabah agar dapat mengeruk uang jaminan hari tua atas nama Rosmaniar.

"Si AS ini dan NH bekerja sama memalsukan tandatangan nasabah serta ingin menguras uang jaminan hari tua (JHT) ibu Hj Rosmaniar yang diketahui jarang mengontrol Saldo rekening miliknya," katanya.

 



Tags Ekonomi