Mantan Manajer Jadi Tersangka Baru Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru

Mantan Manajer Jadi Tersangka Baru Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BJB Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Penyidikan dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten Kantor Cabang Pekanbaru, memunculkan nama baru sebagai tersangka. Dia adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis Consumer di bank tersebut.

Penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni Tarry Dwi Cahya.

Nama yang disebutkan terakhir adalah teller di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar)-Banten itu.


"Untuk tersangka dalam perkara BJB sebanyak 2 orang. Yakni ,Teller TDC (Tarry Dwi Cahya,red) dan mantan Manager (Bisnis) Consumer IGH (Indra Osmer Gunawan Hutahuruk,red)," singkat Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (29/3/2021).

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, juga mengungkapkan hal yang sama.

"Iya, ada penetapan tersangka baru," kata Muspidauan.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa dari penyidik kepolisian. Pihaknya, kata Muspidauan, juga telah menerima berkas perkara tersangka Indra Osmer Gunawan.

"Berkas kalau tak salah sudah masuk. Jaksa tengah meneliti berkas," pungkas dia.

Diketahui, Tarry menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Hampir setahun, berkas perkara pegawai tetap BJB Pekanbaru itu tak kunjung lengkap.

Dari informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.

Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.

Kembali ke Indra Gunawan. Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah berurusan di aparat penegak hukum (APH). Dia diperiksa oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan pengalihan agunan milik nasabah.

Pengusutan itu dilakukan pada medio 2019 lalu. Belakangan pengusutan tidak dilanjutkan, karena agunan itu telah dikembalikan.

Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu. Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain. Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus.

Saat macet itulah timbul masalah. Dimana pihak bank tidak bisa mengeksekusi agunan itu karena sudah atas nama orang lain.

Dalam penanganannya, Kejari Pekanbaru telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru saat itu, Rachmat Abadi, dan mantan Manager Komersial, Robby Arta.

Lalu, Dani Sutarman yang merupakan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu, dan seorang pihak swasta yang merupakan debitur BJB Pekanbaru, Fahri.