Begini Kronologi Habib Rizieq Terpapar Covid-19

Begini Kronologi Habib Rizieq Terpapar Covid-19

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab menceritakan kronologi dirinya terpapar virus corona (SARS-CoV-2). Informasi ini diungkapkan HRS melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

HRS mengatakan, setibanya di Indonesia dari Arab Saudi, ia mengaku tidak mengetahui ada ketentuan harus isolasi mandiri pencegahan Covid-19. Rizieq baru mengetahui soal ketentuan isolasi sepekan setelah tiba di Tanah Air.

"Terhitung tanggal 17 November 2020 kami pun melakukan isolasi mandiri di bawah bimbingan dan pengawasan tim medis dari Tim Mer-C," kata Habib Rizieq.


Sepekan setelah isolasi mandiri, tepatnya 23 November, Tim Mer-C melakukan tes deteksi Covid-19 dengan swab antigen kepada Rizieq dan keluarga. Hasilnya, ia dan istri reaktif.

HRS kemudian meminta perawatan secara khusus di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor dengan pertimbangan bahwa di RS Ummi ada rekam medis miliknya dan keluarga, sekaligus dekat dengan rumah mereka di Sentul, Bogor.

Selain itu, menurut dia, RS Ummi termasuk rumah sakit rujukan resmi untuk pandemi Covid-19.

Kemudian, pada 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi, Andi Tata mengabarkan Wali Kota Bogor, Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor tentang perawatan dirinya di sana. Namun, menurut Rizieq, saat itu Bima Arya langsung menyampaikan ke media mengenai kondisi dirinya.

"Sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi," ujar dia.

Sehari setelahnya, Rizieq mengikuti tes swab PCR untuk mengetahui hasil yang lebih akurat. Hasil tes PCR Rizieq kemudian keluar dua hari setelahnya atau pada 29 November 2020.

"Bahwa saya positif Covid, dan wajib melanjutkan isolasi mandiri di bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh," kata dia lagi.

HRS sebelumnya didakwa memalsukan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Rizieq terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun.