Awasi Ajaran Menyimpang, Kejari Dumai Buka Pengaduan Online

Awasi Ajaran Menyimpang, Kejari Dumai Buka Pengaduan Online

RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan menyimpang dinilai cukup meresahkan masyarakat. Guna mengantisipasi dampak negatif tersebut, dibutuhkan kerja sama berbagai elemen, termasuk warga yang bersentuhan langsung dengan hal itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Khairul Anwar melalui Kasi Intelijen Dede Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya terus dan giat memantau perkembangan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Kota Dumai. Hal itu dalam rangka menciptakan situasi kondusif di tengah-tengah masyarakat.

'Kita telah menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan PAKEM Kota Dumai Tahun 2021. Dihadiri oleh institusi yang tergabung dalam pengawasan PAKEM, yakni Kesbang Kota Dumai, Polres, TNI, Imigrasi, FKUB dan MUI," ujar Dede, Senin (22/3/2021).


Mengenai dasar hukum pembentukan Tim Pengawasan PAKEM Kota Dumai Tahun 2020, kata Dede, sebagimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor: 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Selain membahas terkait pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang atau aliran sesat. Peningkatan kewaspadaan harus ditingkatkan karena masih ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang dan dapat masuk ke Kota Dumai, sebagai contoh aliran kepercayaan Hakekok di Banten. Hal ini tentu harus terus diwaspadai mengingat aliran–aliran diduga sesat tersebut cenderung memiliki banyak pengikut, sehingga memerlukan pengawasan yang ekstra," urainya..

Ia mengungkapkan, baru-baru ini ada masyarakat melaporkan tentang kegiatan PAKEM ini. Pihaknya langsung turun.ke lapangan guna mengantisipasi dampak negatif serta meluasnya pengaruh ajaran tersebut. Hanya saja, setelah dilakukan penyelidikan, kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan Aliran Kepercayaan serta Aliran Keagamaan.

"Namun demikian kita tetap.mengimbau masyarakat agar melaporkan kegiatan-kegiatan yang  dicurigai ada hubungannya dengan PAKEM. Serta mengingatkan warga jangan mengembangkan atau ikut ajaran tersebut" imbau jaksa muda itu.

Tanggung jawab mengenai Pakem di kota Dumai, masih kata Dede, bukan hanya merupakan tanggung jawab tim, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat Kota Dumai. Oleh karena itu kedepannya Tim PAKEM berencana akan membuka laporan pengaduan dari masyarakat secara online jika masyarakat menemukan aliran-aliran yang diindikasikan menyimpang.itu.



Tags Dumai