Bersiap, 11 Kelurahan di Pekanbaru akan Terapkan PPKM

Bersiap, 11 Kelurahan di Pekanbaru akan Terapkan PPKM

Bersiap, 11 Kelurahan di Pekanbaru akan Terapkan PPKM

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU(HR)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kelurahan yang masuk kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Walikota Pekanbaru Firdaus, MT, mengatakan, PPKM akan dimulai dalam waktu dekat seiiring dengan penyusunan regulasi yang akan ditungkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako).


"Ada 11 kelurahan saat ini yang direncanakan untuk pembatasan kegiatan. Secepatnya akan kita terapkan, tunggu Perwako dulu," katanya, Kamis (18/3). 

Adapun 11 kelurahan yang akan menerapkan PPKM diantaranya,  Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya) , Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya),  dan Kelurahan Delima (Binawidya).

Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai). 

Firdaus menyebut, 11 kelurahan itu dilaporkan tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi terjadi kenaikan kasus positif, sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk kategori zona merah. 

Untuk PPKM sendiri, tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan pemerintah kota beberapa waktu lalu. 

"Untuk regulasi PPKM kurang lebih sama dengan PSBM kemarin. Ada pembatasan jam aktifitas. Namun PPKM ini berskala kelurahan," tutupnya.***



Tags PSBB