Dinilai Bersalah, Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara

Dinilai Bersalah, Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara

PEKANBARU (HR)-Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Muhammad dituntut jaksa selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp2,6 miliar, Kamis (18/3) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar secara virtual.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad selama 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan," ujar jaksa. 


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan JPU itu, Muhammad melalui kuasa hukumnya Herry Supriadi akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga satu pekan mendatang. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi ini terjadi pada saat Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Ketika itu, dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013.

Berawal pada April 2013 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 mm, dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000, bersumber dari APBD Provinsi Riau. Selanjutnya ditunjuklah SF Harianto selaku Pengguna Anggaran (PA) dan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Amdi P selaku Ketua Pokja, dan Tri Riswanto selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP).

Lalu, Edi dan Eri melaporkan kepada terdakwa bahwa pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi itu tidak ada konsultan perencana dan belum ada dokumen lelang berupa dokumen perencanaan kegiatan. Karena tanpa adanya dokumen perencanaan tersebut kegiatan dimaksud tidak dapat dilelang. 

Atas hal tersebut, terdakwa meminta Edi untuk memerintahkan Jajang (Konsultan Perencana Pekerjaan Pemasangan Pipa di tahun anggaran sebelumnya) mempersiapkan dan membuat dokumen perencanaan pengadaan berupa Enginering Estimate (EE), Owner Estimate (OE), Desain Gambar, perhitungan RAB dan spesifikasi teknis.

Selanjunya Jajang tanpa melalui mekanisme yang resmi membuat dokumen perencanaan dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi itu.

Pada saat lelang diumumkan pada 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh PPK adalah sejumlah Rp3.828.770.000. Kemudian pada saat lelang dimulai, Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) yang mengaku sebagai supplier pipa dari Medan, Sumatra Utara (Sumut)

Lion Tjai mengajak Suangro Sitanggang untuk mengikuti proses pelelangan dengan memakai 3 perusahaan yaitu PT Panotari Raja (PR), PT Harry Graha Karya (HGK) dan PT Andry Karya Cipta (AKC). Di mana Harris Anggara selaku Direktur PT CKBN akan memberikan surat dukungan kepada 3 perusahaan tersebut.

Selanjutnya pada saat proses lelang (tahap evaluasi), Rio Amdi dipanggil oleh terdakwa dan ditanya mengenai kemajuan proses lelang pekerjaan pengadaan. Atas hal itu Rio Amdi menyampaikan bahwa ada satu calon pemenang yang memenuhi syarat, yaitu PT PR, namun panitia masih mendalami tentang ada tidaknya persaingan tidak sehat/persekongkolan dalam proses pengadaan.

Akan tetapi, terdakwa memerintahkan Rio Amdi untuk segera mengumumkan PT PR sebagai pemenang. Kemudian memerintahkan anggota Pokja untuk segera menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang.

Kemudian Rio Amdi menemui terdakwa dan menyampaikan tentang perintah terdakwa kepada anggota Pokja yang bernama Arif Budiman, Desi Iswanti, Benny Saputra, dan ARI Djanuari, bahwa mereka mau menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang. Hanya, Pokja lainnya Benny Saputra dan Ari Djanuari tidak mau menandatangani.

Lalu, terdakwa memanggil Benny Saputra dan Ari Djanuari, tetapi yang datang hanya Benny. Kemudian terdakwa memerintahkan Benny Saputra dan Ari Djanuari untuk segera menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang.

Apabila tidak mau menandatangani Berita Acara tersebut, maka terdakwa tidak akan melibatkan lagi Benny Saputra dan Ari Djanuari dalam kegiatan di dinas tersebut. Atas hal tersebut Benny Saputra dan Ari Djanuari menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang setelah pengumuman pemenang lelang, sehingga PT PR ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya tanggal 20 Juni 2013 bertempat di Kantor Cipta Karya pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Edi Mufti selaku PPK telah melakukan penandatangan kontrak Nomor : PPK.03/KONTR/FSK-PIPA.TBH/VI/2013 dengan Sabar Stefanus P Simalongo selaku Direktur PT PR, selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Parit II Desa Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Inhil (Kota Tembilahan). Proyek ini dengan jangka waktu 150 hari kalender dari tanggal 20 Juni 2013 hingga 16 November 2013.

Dalam pelaksanaannya, ternyata pelaksanaan di lapangan bukanlah Sabar Stefanus selaku Direktur PT PR, melainkan Harris Anggara selaku Direktur Utama PT CKBN yang semula hanyalah sebagai perusahaan pendukung suplier.

Atas hal tersebut, selanjutnya Edi Mufti selaku PPK melaporkan kepada terdakwa. Namun terdakwa menanggapi untuk melanjutkan pekerjaan dengan cara meminta Edi Mufti selaku PPK untuk segera mungkin mempercepat/menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan.

Parahnya, dalam pelaksanaan kegiatan, Sabar Stefanus bersama-sama dengan Harris Anggara tidak mempedomani spesifikasi teknis yang termuat di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Pipa yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Edi Mufti BE, Syafrizal Thaher DS, Sabar Stevanus P Simalango dan Lion Tjai alias Harris Anggara telah mengakibatkan Kerugian Keuangan negara sebesar Rp.2.638.314.827.***



Tags Hukum