Buronan KPK Harun Masiku Digugat Cerai Istri

Buronan KPK Harun Masiku Digugat Cerai Istri

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Buronan KPK Harun Masiku digugat cerai istrinya, Hildawati Djamrin, ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Hildawati, Selasa (16/3/2021).

"Sudah resmi cerai. Permohonannya telah dikabulkan Majelis Hakim melalui Putusan cerai berdasarkan putusan verstek Nomor: 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021," kata kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, kepada kumparan, Rabu (17/3/2021).

Hari mengatakan, gugatan cerai ini telah didaftarkan di PN Makassar Kelas IA Khusus pada 27 Juli 2020 melalui e-Court. Gugatan cerai didaftarkan dan dilangsungkan di PN Makassar dan bukan di Pengadilan Agama karena mereka menikah di Singapura.


Hari tak menjelaskan lebih detail soal mekanisme administratif perceraian ini. Karena menurut dia, secara legalitas perceraian beda agama diurus di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus. Harun diketahui beragama Kristen Protestan dan Hildawati penganut Islam.

Hari juga mengatakan  selama persidangan cerai itu, Harun Masiku tidak pernah menghadiri meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan.
"Dia (Harun) tidak pernah hadir," ujar Hari.

Hari mengatakan Harun Masiku menikah dengan Hildawati pada tanggal 11 Maret 2017. Mereka menikah di Singapura. Dari pernikahan itu, mereka belum dikaruniai anak.

Hari tak menjelaskan apa alasan Hildawati menceraikan Harun Masiku. Hari menegasan karena Hildawati sudah cerai dengan Harun Masiku, dia minta publik untuk tak lagi mengaitkan buronan KPK itu dengan Hildawati. Termasuk, terkait misteri keberadaan Harun Masiku saat ini.

"Harun Masiku sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," tandas Hari.

Harun Masiku menjadi tersangka KPK sejak 9 Januari 2020. Ia kemudian dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. Dalam kasusnya, Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
 
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.
Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidang. Sementara, tersangka lainnya, yakni anggota KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina, sudah disidang dan perkaranya inkrah.



Tags KPK