Finansial Peserta Sayembara Pengelolaan Parkir Pekanbaru Harus Kuat

Finansial Peserta Sayembara Pengelolaan Parkir Pekanbaru Harus Kuat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan kembali melakukan sayembara pengelolaan parkir di Pekanbaru. Peserta yang akan mengikuti sayembara itu diharapkan memiliki finansial yang kuat.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ridwan Dahniel, Selasa (16/3).

Dikatakan dia, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah pihak yang mendampingi Dishub dalam kegiatan pengelolaan parkir di Pekanbaru.


Pendampingan itu, sebut dia, tetap dilakukan pasca pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Datama, belum lama.

"Sampai detik ini, JPN tetap melakukan pendampingan terhadap proses sistem pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru," ujar Ridwan Dahniel di ruangannya.

"Apabila dilakukan sayembara kembali oleh Dishub, maka tim JPN selalu akan mendampingi dalam pelaksanaannya," sambungnya.

Kendati begitu, Ridwan mengaku kalau pihaknya belum ada berkoordinasi dengan Dishub terkait rencana pelaksanaan sayembara tersebut. Namun dia berharap siapapun nanti yang akan mengikuti sayembara itu, telah mempersiapkan dirinya dengan baik.

"Ini kan masih wacana dari Dishub untuk melakukan sayembara kembali. Namun badan usaha apapun yang ikut sayembara tersebut, sepanjang dia berbadan hukum," kata mantan Kasi Analisis pada Sub Direktorat Bantuan Hukum TUN di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Apabila pribadi mungkin memang tidak bisa ikut. Karena ini hanya diberikan kepada yang badan usaha yang mempunyai legalitas yang berbadan hukum," terang dia.

Selain berbadan hukum, peserta sayembara juga diharapkan memiliki kemampuan finansial yang mapan dan kuat. Calon rekanan itu harus mampu melaksanakan seluruh PKS yang akan disepakati.

"Sepanjang yang saya tahu, mungkin ada jaminan, penyetoran lancar. Itu yang saya tahu, sehingga kami mendampingi Dishub," imbuh Ridwan Dahniel.

"Rekanan itu harus punya keuangan yang mapan dan kuat. Pola mitra adalah bekerja selama 5 tahun. Mungkin awal-awalnya belum mendapatkan keuntungan. Nantinya setelah itu baru mendapat keuntungan," pungkas Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Diketahui, Dishub Pekanbaru pernah bekerja sama dengan PT Datama dalam pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru khususnya di zona 1. Kerja sama itu dimulai pada awal Januari 2021.

Dua bulan berjalan, kerja sama itu berakhir setelah mediasi yang difasilitasi Kejari Pekanbaru tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, kerja sama antara pihaknya dengan PT Datama  tidak bisa dilanjutkan lagi.

"Karena ada yang tidak bisa dipenuhi oleh PT Datama, maka kami sebagai perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil keputusan kerja sama tidak dilanjutkan," kata Yuliarso belum lama ini.

Yuliarso menyebutkan, untuk sementara waktu pihaknya akan mengambil alih pengelolaan perparkiran dari PT Datama. Perwakilan PT Datama Arif dikonfirmasi media belum berkomentar. Termasuk upaya apa yang akan diambil ke depannya pasca pemutusan kerja sama ini. "Kami akan bahas di internal dulu," singkat dia.

Diketahui, sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan.

PT Datama memiliki kewajiban untuk menyetor kan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar per tahun dari potensi Rp36 miliar.

Sebelumnya, Dishub Pekanbaru menyurati PT Datama melalui surat dengan Nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 tertanggal 26 Februari 2021 terkait Pengambil Alihan Pengelolaan Perparkiran pada Zona yang Dikerjasamakan. Surat ditandatangani Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.
Sebelumnya, PT Datama mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan Nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.