Lima Komisioner KPAD Kabupaten Pelalawan Dikukuhkan

Lima Komisioner KPAD Kabupaten Pelalawan Dikukuhkan

RIAUMANDIRI.CO, Pangkalan Kerinci - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat mengukuhkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Pelalawan periode  2021-2926, bertempat di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci, Senin (15/3).

Pengukuhan Komisioner ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Pelalawan Nomor 800.45/DP3AP2KB/2021-2026 untuk masa jabatan lima tahun.

Komisioner yang dikukuhkan ini terdiri dari 5 orang yakni Ketua HM Rais, Wakil Ketua Anthon P dan Anggota Zulfikar, H Salim dan Rafika Mahera.


Ketua KPAI Pusat DR Susanto MA dalam sambutannya menyebutkan dengan dikukuhkannya 5 Komisioner ini diharapakan pengawasan terhadap 7 poin perlindungan anak dapat terlaksana dengan baik 

Masih kata Ia lagi, lakukan kerja sama dengan berbagai pihak atau stakeholder dalam mengakomodir kepentingan dan pemenuhan kebutuhan anak.

"Jalin koordinasi dan pastikan hak anak tidak teabaikan dan terpenuhi," terangnya.

Untuk itu Komisioner KPAI Pusat ini meminta agar KPAD Kabupaten dapat segera bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Siapkan segera administrasi dan sekretariatnya agar pemgaduan masyarakat terkait persoalan anak dapat tertampung dan diselesaikan," katanya mengakhiri.

Sedangkan Bupati Pslalaaan HM Harris dalam kesempatan itu mengharapkan agar KPAD yang baru dikukuhkan dapat menjalin koordinasi sehingga tercipta sinergitas dengan Penkab Pelalawan.

"Anak-anak adalah masa depan suatu negeri dan kedepannya persaingan global cukup tinggi sehingga diharapkan fungsi pengawasan terhadap anak dapat terjaga," ungkapnya.

Pengukuhan pengurus KPAD mengusung tema "Penguatan Pengawasan Penyelanggaran Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Pelalawan Layak Anak"



Tags Pelalawan