Bakar Lahan untuk Berladang, Warga Ukui Diamankan Polisi

Bakar Lahan untuk Berladang, Warga Ukui Diamankan Polisi

RIAUMANDIRI.CO, Pangkalan Kerinci - Karena membuka lahan perladangan dengan cara membakar, seorang pelaku berinisial AS (27) Warga Dusun Inti V Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui diamankan Polres Pelalawan, Jumat (5/3).

Pelaku AS diamankan polisi bersama dengan dua orang saudaranya yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi karena melakukan pembakaran lahan kosong, di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui.

"Lahan tersebut sudah kita berikan police line. Selain itu kita juga menyita barang bukti berupa mancis, sebilah parang, dan kayu bekas terbakar sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SIK melalui sambungan seluler, Rabu (10/3).


Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Kepulauan Merant ini lagi, informasi yang diterima pihaknya terkait adanya kebakaran hutan dan lahan dari Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Bagan Lima yang menyebutkan bahwa ada lahan kosong yang terbakar di Inti 5, Desa Bagan Limau. 

"Tim kita dari Polsek Ukui bersama MPA turun kelokasi karena di aplikasi Dashboard Lancang Kuning tidak terdata dan mereka benar menemukan lahan terbakar seluas setengah hektar," ungkapnya.

Melihat kondisi lahan terbakar sudah cukup luas Tim MPA dan Polisi serta dibantu masyarakat serta pelaku langsung melakukan pemadaman.

"Api berhasil dipadamkan walau dengan peralatan seadanya, dan saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya mengakhiri.