Terindikasi Lakukan Pelanggaran

Izin Perusahaan Penyalur Mirol Ini Terancam Dicabut

Izin Perusahaan Penyalur Mirol Ini Terancam Dicabut

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -- PT Henson Alfa Gros terancam pencabutan izin. 
Hal ini menyusul banyaknya pelanggaran yang ditemukan Komisi II DPRD Pekanbaru terhadap perusahaan penyalur minuman beralkohol tersebut.

Pelanggaran ditemukan terhadap Perusahaan yang terletak di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru tersebut saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa (2/3).

Saat itu didapati ada 20 kardus minuman keras dari berbagai merek di gudang khusus dan puluhan botol miras yang dipajang di etalase. Miras dari berbagai merek itu rata-rata kadar alkoholnya 40 persen ke atas.


Dari hasil pengembangan sidak tersebut, Komisi II DPRD Pekanbaru memperoleh informasi bahwa toko tersebut membeli sejumlah miras dari PT Hansen yang berada di Jalan Siak II Pekanbaru.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah mengatakan bahwa PT Henson melakukan banyak pelanggaran. Di antaranya menjual minuman beralkohol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.

"Seharusnya menjual ke restauran, hotel, bar, karaoke. Ini di tempat masyarakat umum, mereka (PT Henson) menjual minuman itu, disitu sudah jelas melanggar aturan," tegasnya.

Politisi Gerindra ini menyebut bahwa Komisi II DPRD Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional dari PT Hansen lantaran

"Kita akan cabut perizinan PT Hansen ini. Karena mereka menjual tidak sesuai prosedur aturan yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru. Ini harus kita tindak tegas, apalagi ini mau menyambut bulan suci Ramadhan. Tidak ada lagi yang namanya mabuk-mabukan," tegasnya.****