Gegara Narkoba, Dua Anggota Polri Sumsel Kena Sanksi PTDH

Gegara Narkoba, Dua Anggota Polri Sumsel Kena Sanksi PTDH

RIAUMANDIRI.CO, PALEMBANG - Upacara Pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri digelar di lapangan apel Mapolrestabes Palembang, Senin (8/3/2021) pagi. 

Apel dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra. Dua oknum tersebut dipecat lantaran kasus narkoba. 

Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan,mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian. 


"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Namun untuk diketahui, bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum," terang Kompol Agustan.

Lanjut Agustan, kedua anggota Polri ini merupakan alumni program PDK Jero dan sudah mengikuti pembinaan di Polda Sumsel, namun keduanya mengulangi perbuatannya. 

"Sudah kita lakukan pembinaan namun keduanya masih mengulangi perbuatannya, saat di lakukan tes urin hasilnya masih positif. Oleh karena itulah kita lakukan PTDH," katanya. 

Kompol Agustan berharap, PTDH terhadap dua personel ini dapat menjadi pelajaran. Ini harus dijadikan instrospeksi diri, dan cerminan bagi personel lain agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional. 

"Saya berharap kepada seluruh anggota Polri jauhi narkoba," tegas Agustan. 

Diketahui, dua anggota yang dipecat ini adalah Aipda Muhammad Ibrahim yang tugas di Sat Sabhara Kesatuan Polrestabes Palembang dan Brigadir Rengki Polsek SU II Palembang.