Dapat Persetujuan Akses Data Penduduk

Ini yang Bisa Diakses Enam OPD Rohul 

Ini yang Bisa Diakses Enam OPD Rohul 

PASIRPENGARAIAN - Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rokan Hulu (Rohul) mendapat Persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia (RI) Terkait Pemanfaatan Data NIK KTP-el. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Rohul, H Syaiful Bahri kepada awak media Haluan Riau, Minggu (07/03) melalui via telepon. 

Disampaikan Syaiful, Keenam OPD yang dapat persetujuan Dirjend Dukcapil Kemendagri RI, yakni Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Kesehatan,Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pada beberapa hari yang lalu. 


Setelah mendapat izin dari Kemendagri lanjut Syaiful, baru Diskominfo Rohul memberikan akses jaringannya ke OPD terkait, sehingga Dinas terkait bisa melihat dan mengakses data Kependudukan.

“Nantinya Diskominfo Rohul yang mempersiapkan jaringan tertutup, karena jaringan tertutup datanya tidak boleh tersebar keluar. Karena itu data Private yang sifatnya rahasia, nanti Kominfo menyediakan jaringan dengan besaran Bandwidth 3 Mbps, karena 1 Komputer cukup 3 Mbps, jadi komputer itu khusus untuk membuka data kependudukan, tidak bisa untuk mengakses lainnya” jelas Syaiful lagi.

Setelah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil, sebut Syaiful, OPD bisa mengakses data kependudukan, bisa mengecek NIK, Nama, Tempat Tgl Lahir sesuai permintaan OPD. Setiap 16 hari OPD harus melaporkan data balikan ke Dirjen Dukcapil,” kata Syaiful

“Bila PKS telah dilaksanakan dan diberikan akses data kependudukan ini, tentu banyak manfaatnya bagi OPD, misalnya ada bantuan dari Kemensos, Dinas Sosial ini tidak perlu lagi ke Capil, mereka bisa langsung cek data ke sistem, sehingga data yang diberikan ke pusat benar, kemudian jika datanya tidak benar maka tidak diberikan bantuan,” ucap Syaiful.


Diakui Syaiful, sebelumnya Dinas Dukcapil Rokan Hulu telah melakukan pertemuan teknis dengan Diskominfo Rohul membahas 6 OPD yang mendapat Persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI tersebut. 

Dengan diberikannya persetujuan ini lanjut Syaiful, hal ini dapat memperluas pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el dalam rangka penertiban administrasi dalam pelaksanaan program kegiatan tepat program dan sasaran.

Lanjut Syaiful, Hak akses pemanfaatan data Kependudukan oleh 6 OPD Rohul merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Adminduk dan Permendagri nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

"Terkait pelaksanaan akses kependudukan yang dikelola Disdukcapil, di dalamnya terdapat data privasi yang tidak bisa diketahui semua orang, hal ini karena sifatnya pribadi dan harus di lindungi, namun 6 OPD yang telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, dapat mengakses data, tentu dengan ketentuan sesuai kebutuhan dan keperluan OPD terkait," tambah Syaiful panjang lebar.

Untuk penjelasan secara tehnis yang harus dipersiapkan oleh 6 OPD, Disdukcapil Rohul juga bekerjasama dengan Diskominfo Rohul sebagai leading sektor dalam persiapan Infrastruktur jaringan tertutup berupa penyediaan fasilitas Bendwidt internet Pemkab Rohul.

“kita minta kerjasama dengan Diskominfo Rohul, apa-apa saja yang harus dipersiapkan oleh 6 OPD, sementara peralatan pendukung, operator dan keamanan serta kerahasiaannya tentu jadi tanggung jawab OPD masing-masing," kata Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, pelaksanaan itu mempunyai proses, dimana setelah PKS (Perjanjian Kerjasama ) ditandatangani Dukcapil dengan OPD, maka langkah selanjutnya mengajukan ke Bupati atau Sekda, Seterusnya diajukan Permohonan hak akses ke Dirjen Dukcapil. 

Setelah mendapat izin dari Kemendagri lanjut Syaiful, baru Diskominfo Rohul memberikan akses jaringannya ke OPD terkait, sehingga Dinas terkait bisa melihat dan mengakses data Kependudukan.

“Nantinya Diskominfo Rohul yang mempersiapkan jaringan tertutup, karena jaringan tertutup datanya tidak boleh tersebar keluar. Karena itu data Private yang sifatnya rahasia, nanti Kominfo menyediakan jaringan dengan besaran Bandwidth 3 Mbps, karena 1 Komputer cukup 3 Mbps, jadi komputer itu khusus untuk membuka data kependudukan, tidak bisa untuk mengakses lainnya” jelas Syaiful lagi.

Setelah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil, sebut Syaiful, OPD bisa mengakses data kependudukan, bisa mengecek NIK, Nama, Tempat Tgl Lahir sesuai permintaan OPD. Setiap 16 hari OPD harus melaporkan data balikan ke Dirjen Dukcapil,” kata Syaiful.***

“Bila PKS telah dilaksanakan dan diberikan akses data kependudukan ini, tentu banyak manfaatnya bagi OPD, misalnya ada bantuan dari Kemensos, Dinas Sosial ini tidak perlu lagi ke Capil, mereka bisa langsung cek data ke sistem, sehingga data yang diberikan ke pusat benar, kemudian jika datanya tidak benar maka tidak diberikan bantuan,” ucap Syaiful.****