Jual Obat Keras Daftar G, Pemilik Toko di Pekanbaru Dihukum Pidana Denda

Jual Obat Keras Daftar G, Pemilik Toko di Pekanbaru Dihukum Pidana Denda

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemilik Toko Obat Gloris di Jalan Paus, Arifin Syah, membayarkan denda kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap perkara pidana yang menjeratnya.

Arifin Syah adalah terpidana perkara tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Estiono memutuskan, warga Jalan Cahaya Kelurahan Payung Sekaki Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru itu dihukum pidana denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan pada 11 Februari 2021.


Beberapa hari berselang, Arifin Syah melaksanakan putusan itu. Dia bersama keluarga dan penasehat hukumnya mendatangi kantor Kejari Pekanbaru pada pekan kemarin.

"Iya. Yang bersangkutan (Arifin Syah,red) telah membayar pidana denda sebesar Rp75 juta," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Robi Haryanto, Minggu (28/2).

Uang puluhan juta rupiah itu diterima Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru. Selanjutnya uang itu disetorkan ke kas negara, yang kemudian akan menjadi PNBP.

"Dengan adanya pembayaran denda itu, yang bersangkutan tidak lagi menjalani pidana badan," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Diketahui, pada Selasa (12/11/2020) lalu, tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru mendatangi Toko Obat Gloris Jalan Paus Nomor 45 Marpoyan Damai, Pekanbaru milik Arifin Syah.

Di sana, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan obat keras Daftar G sebanyak 146 macam di sejumlah rak tempat penyimpanan sepatu di bagian belakang, dan di dalam kardus di lemari di bawah meja kasir Lantai I serta di lantai II ruko di kamar tidur yang tersimpan dalam kardus yang ditutupi dengan alas kasur.

Dari pengakuan Arifin, obat keras Daftar G itu dibelinya dengan harga Rp1 juta dari seorang. Selanjutnya obat keras dijual kepada pasien yang datang ke toko obat miliknya tanpa memiliki izin dari Dinas Kesehatan setempat.

Bahwa selaku Pemilik atau Penanggung Jawab Toko Obat Gloris, Arifin Syah mengaku dan mengetahui tidak boleh untuk menyimpan dan mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat keras Daftar G tersebut. Selain dirinya bukan seorang apoteker, juga toko obat hanya dapat mendistribusikan dan atau mengedarkan obat bebas dan obat bebas terbatas, akan tetapi dia tetap juga telah mengedarkan obat keras itu di tokonya.

Sehingga dia dan barang bukti tersebut diproses lebih lanjut oleh penyidik pada Balai Besar POM di Pekanbaru.



Tags Hukum