Kejati Riau Soal Pengrusakan Mobil Polisi Saat Demo Omnibus Law: Jangan Disalahkan, Mereka Pahlawan

Kejati Riau Soal Pengrusakan Mobil Polisi Saat Demo Omnibus Law: Jangan Disalahkan, Mereka Pahlawan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -  Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Pekanbaru mendatangi Kejati Riau. Mereka meminta tuntutan terhadap Sayuti Munte, mahasiswa UIR yang diduga ikut melakukan pengrusakan terhadap sebuah mobil polisi saat demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu dibatalkan, Senin (22/2/2021).

Demonstran disambut Kasi Penkum sekaligus Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia mengatakan, Sayuti Munte lepas kontrol dan melanggar aturan. Namun, ia meminta tak ada pihak yang menyalahkan Munte. Sebab, menururnya Munte adalah pahlawan perjuangan yang membela nasib rakyat yang tertindas.

"Dalam kasus ini, kemarin kita sudah ekspos. Dari keterangan saksi-saksi, memang terbukti ada tindak pidana. Yaitu Pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama. Tapi ini belum final. Hakimlah benteng terakhir. Mudah-mudahan apa yang benar akan muncul, dan apa yang salah akan dihukum," ujarnya kepada demonstran.


Sayuti Munte adalah satu dari dua tersangka pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu. Munte adalah mahasiswa UIR jurusan Hukum semester 10. Munte diketahui ikut melempar mobil polisi yang dirusak sebanyak dua kali. 

Sedangkan tersangka lainnya, Guntur, dari rekaman CCTV tampak yang memulai pengrusakan dengan menendang dan melempari mobil polisi. Ada belasan orang yang ditahan pihak kepolisian. Namun hanya Munte yang terbukti sebagai mahasiswa.

Presiden Mahasiswa UIR, Novyanto memohon agar jaksa dapat memnatalkan tuntutannya mengingat hukuman Munte akan berpengaruh pada proses perkuliahannya. Apalagi, Munte sudah tingkat akhir yang sedang dalam penyelesaian kuliah.

"Itu akan berpengaruh kepada kuliahnya. Kami mohon. Harusnya Munte ini sedang menyelesaikan kuliah tingkat akhirnya,Pak. Kami mohon Munte dapat dbebaskan," ujarnya.

Novyanto juga mengatakan, kalau sampai hakim tetap memutuskan hukuman Munte seperti tuntutan jaksa, yakni penjara selama 3,5 tahun, maka akan ada gerakan lebih besar dari gabungan universitas se Provinsi Riau, bahkan se Indonesia. 

"Kalau jadi dituntut 3,5 tahun, gerakan kami akan lebih besar dari ini. Tidak hanya mahasiswa Pekanbaru, tapi juga mahasiswa secara nasional," tutupnya.