Ada Indikasi Cacat Hukum Terkait Pengelolaan Parkir, Kadishub Pekanbaru Terancam Pidana

Ada Indikasi Cacat Hukum Terkait Pengelolaan Parkir, Kadishub Pekanbaru Terancam Pidana

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kontrak pengelolaan parkir antara Pemko Pekanbaru dengan PT Datama terancam pidana jika indikasi cacat hukum yang mendasari kontrak tersebut terbukti. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.

"Ketika dia tidak memenuhi peratuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan keuangan negara, pidana itu. Unsur korupsi kan itu. Ketika ada pengkondisian kepada salah satu perusahaan untuk memperkaya diri pribadi, pidana. Tidak hanya PT Datama saja. Kadishubnya juga," ujar Ida, Sabtu (13/2/2021).

Hari ini Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dishub Pekanbaru, PT Datama, Bagian Hukum, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Pasalnya, kontrak kerja sama antara PT Datama dan Pemko terkait pengelolaan parkir dinilai cacat hukum. Namun, pertemuan yang dijadwalkan pukul 15.00 sore ini terpaksa dibatalkan sebab tak ada satu pun pihak yang datang, bahkan sekadar mengkonfirmasi.


Ida menjelaskan, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sebenarnya tidak masalah. Asal sesuai prosedur aturan perundang-undangan.

"Mereka pakai sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk kerja sama ini. Kita mau tahu, apakah penerapan UPTD parkir menjadi BLUD sudah sesuai belum prosedur mereka. Karena dalam Permendagri Nomor 79 persyaratan untuk menjadi BLUD itu sudah ada aturan mainnya," ujar Ida.

Ida melaniutkan, Dishub mengumumkan lelang untuk kerja sama operasional. Sedangkan dalam BLUD, kerja sama operasional hanya dalam lingkup manajemen saja. Tidak boleh menggunakan barang milik daerah. Jika ingin menggunakan barang milik daerah, maka harus ada kerja sama pemanfaatan. Kemudian, pemanfaatan sistemnya Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) alias kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.

"Kalau sekarang kan enggak berwujud ini. Dia buat kerja sama operasional, tapi dia pakai barang milik daerah. Nah makanya kita berhak mendengarkan alasan mereka karena menyangkut regulasi," kata Ida.

Pemanggilan dijadwalkan kembali pada Senin, 15 Februari 2021 pukul 14.00 WIB. Padahal, Anggota Komisi I Doni Saputra, Krismat Hutagalung, Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, dan Firmansyah sudah menunggu hingga pukul 17.00 WIB. Jika tak juga hadir Senin depan, maka akan dilakukan sekali lagi pemanggilan sebelum Komisi I berhak memanggil paksa pihak terkait bersama pihak kepolisian.

"Ini panggilan pertama. Kalau sudah 3 kali tidak hadir, kita akan gunakan hak kita selaku DPRD untuk memanggil paksa bersama aparat kepolisian. Kalau sampai begitu, berarti memang mereka tidak berani datang karena betul-betul ada pelanggaran hukum yang mereka lakukan," ungkap Politisi Golkar ini.

Jika dasar hukum dan prosedur yang diambil ketika melakukan kerja sama terbukti cacat, maka proses setelahnya dinilai tidak ada legalitas. Maka, kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT Datama harus dibatalkan.

"Menimbulkan perbuatan pidana. Maka pihak-pihak yang bertanggungjawab akan terkena sanksi pidana," tambahnya.

Selain itu, Ida juga curiga terhadap target yang ditetapkan dalam kerja sama ini, yakni sebesar Rp189 miliar per lima tahun. Padahal, pendapatan realistis retribusi parkir per lima tahun Kota Pekanbaru tidak pernah menyentuh angka Rp50 miliar.

"Berarti ada masalah yang sebelum-sebelummya. Berarti ada persoalam hukum. Makanya nanti kita kita minta BPK mengaudit secara khusus terkait pendapatan retribusi parkir itu," tutupnya.