Guru Honorer Dipecat Gegara Unggah Besar Gaji di Medsos, Ini Respons DPD RI

Guru Honorer Dipecat Gegara Unggah Besar Gaji di Medsos, Ini Respons DPD RI

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Seorang guru honorer berinisial NV di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipecat gara-gara membeberkan besar honor yang dia terima di media sosial Facebook.

Guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie itu mengunggah rincian gajinya yang bersumber dari dana BOS di sehelai kertas sebesar Rp. 700,000 selama 4 bulan.

"Saya sangat prihatin jika benar berita tentang pemecatan guru honorer," tulis Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam pernyataan tertulisnya, Jum'at (12/02/2021).


Menurut senatoe dari Bengkulu itu, masalah kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka, bahkan selalu menjadi wacana yang di aspirasi kan selama ini.

Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.

"Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kemendikbud yang memberikan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta", tambahnya.

Senator termuda dalam unsur pimpinan DPD RI ini juga mengharapkan agar Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru diluar PNS.

Menurut data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta guru. Angka tersebut di luar guru yang berstatus PNS.

Pertumbuhan jumlah guru berstatus ASN hanya sekitar dua persen per tahun. Saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN yang tersedia di Sekolah negeri. Jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.

"Negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita di masa yang akan datang," tegas Sultan.

Pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar. Kini menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud untuk menseleksi guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Sebab rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer.

"Realisasi program seleksi mesti kita pastikan segera berjalan, dengan begitu maka kita akan mendapatkan guru-guru yang berkompeten dalam mendidik, dan juga mengatasi kedua masalah yaitu baik bagi kesejahteraan guru melalui penghasilan yang layak ataupun peningkatan ketersediaan guru ASN", tutupnya.



Tags DPD RI