Kepala Disdik Riau: SKB 3 Menteri Tak Ada Masalah
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyatakan akan menjalankan surat keputusan bersama (SKB) 3 Mentri tentang seragam sekolah. Yakni Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Dalam Negri, dan Mentri Agama.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram, mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk menjalan SKB 3 Mentri, terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“SKB 3 di Riau sampai saat ini di Riau tidak ada masalah. Dan kita tetap mendiskusikan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan penggunaan pakaian sekolah. Akan kita koordinasikan dengan Kabupaten Kota penerapannya,” ujar Zul Ikram, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Zul Ikram, penerapan seragam sekolah yang dikeluarkan oleh SKB 3 Mentri tersebut menjadi acuan sekolah kepasa peserta didik dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah tanpa ada perbedaan. Dan sesuai dengan isi SKB 3 mentri, tidak ada pelarangan menggunakan seragam sekolah, tapi disamakan seragamnya.
Dalam isi SKB 3 Mentri diantaranya berisi, mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik berhak memilih seragam sekolah diantaranya, seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Tidak ada masalah dalam menjalankannya, tapi memang perlu koordinasi. Ada aturan-aturannya yang sesuai dengan seragam sekolah,” ungkapnya.
Isi lain dari SKB 3 mentri diantaranya, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.