KPK Tahan Bos PT ANN Terkait Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

KPK Tahan Bos PT ANN Terkait Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN) terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Mereka ialah Handoko Setiono selaku Komisaris dan Melia Boentaran selaku Direktur. "KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers, Jumat (5/2/2021).

Handoko ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Melia ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.


Lili menuturkan kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai langkah pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Handoko dan Melia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, Lili menuturkan penyidik telah memeriksa 116 orang saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, hingga supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.

Dalam konstruksi perkara, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal perusahaan tersebut telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.

Namun, dengan rekayasa bersama beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, berbagai dokumen lelang dibuat fiktif.

"Sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," tutur Lili.

Dalam proyek ini pun KPK menduga ada berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sementara Melia disinyalir berperan aktif dalam melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang terhadap beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar," ujar Lili.



Tags Korupsi