Berkas Dugaan Korupsi Eks Camat Tenayan Raya Belum Lengkap

Berkas Dugaan Korupsi Eks Camat Tenayan Raya Belum Lengkap

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU –  Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih butuh waktu guna merampungkan penyidikan dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Hal itu seiring dengan belum lengkapnya berkas perkara.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Pekanbaru Kota itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Selasa (15/12/2020) lalu.

Keputusan penahanan di tingkat penyidikan ini diambil karena Abdimas dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.

Abdimas menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11/2020) kemarin. Hasilnya, penyidik menyimpulkan, dia dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut. Saat kejadian, dia menjabat Camat Tenayan Raya.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi. Di antaranya, Belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya bukti dokumen yang didapat dari penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.

Dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.

Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.

Penyidik sendiri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Abdimas ke Jaksa Peneliti pada Jumat (29/1) kemarin. Hal itu dilakukan guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil perkara.

Dari hasil penelaahan yang dilakukan, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara masih ada kekurangan, dan harus dilengkapi kembali.

"Berkas belum lengkap dan dinyatakan P-19 (dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk Jaksa Peneliti, red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (4/2). 

Terhadap P-19 itu, kata dia, penyidik akan kembali  melengkapi kekurangan tersebut. Jika diyakini telah rampung, penyidik akan kembali melimpahkan ke Jaksa Peneliti.

"Kami masih melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai. 

Untuk diketahui, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis pada medio Juli 2020 lalu.

Atas sprindik itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dankel di Kecamatan Tenayan Raya.



Tags Korupsi