Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Riau

Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya Kota Pekanbaru menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Untuk itu, mereka meminta Korps Adhyaksa tersebut segera menuntaskan perkara dimaksud.

"Kami tahu, dalam kasus ini sudah ada tersangkanya. Kami ingin kasus ini dituntaskan ke akar-akarnya," ujar Mukhlis Hasibuan, Kamis (4/2/2021).

Dia adalah koordinator aksi dari Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru saat melakukan unjuk rasa di Kantor Kejati Riau. Adapun perkara yang mereka maksud adalah dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis informasi dan multimedia untuk jenjang SMA/SMK tahun 2018.


Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Hafes Timtim selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Kedua pesakitan itu berstatus sebagai tahanan kota.

"Kami meminta Kejati Riau untuk segera menuntaskan kasus ini," lanjut Mukhlis dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dalam aksinya, Sapma IPK Pekanbaru membawa sejumlah spanduk berisi berbagai tuntutan. Salah satunya bertuliskan 'Usut Tuntas Pidana Korupsi Dinas Pendidikan Riau. Pengadaan Media Pembelajaran Perangkat Keras Berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk Jenjang SMA/SMK 2018'.

Menurut pendemo, kasus ini melibatkan sejumlah pihak, khususnya yang ada di Disdik Riau. Untuk itu, mereka meminta agar Kejati Riau tidak takut untuk melakukan penahanan terhadap siapapun yang ditengarai turut melakukan penyimpangan uang rakyat tersebut.

"Kejati Riau jangan takut melakukan penahanan kepada siapapun yang terlibat, termasuk dugaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto," sebut dia.

Menanggapi hal itu, Effendi Zarkasyi mengucapkan terima kasih atas dukungan Sapma IPK Pekanbaru terhadap penanganan perkara yang dilakukan pihaknya. Terhadap aspirasi yang disampaikan, Jaksa yang akrab disapa Jay itu, berjanji akan meneruskannya ke pimpinan.

"Apa yang disampaikan teman-teman ini kami terima dengan baik," kata Kepala Seksi (Kasi) C Bidang Intelijen Kejati Riau itu di hadapan pendemo.

Lanjut Jay, penyidikan perkara dugaan korupsi di Disdik Riau itu masih berlanjut. Penanganannya sendiri dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Siapa yang terlibat, percaya kan sama penyidik (untuk mengusutnya)," kata mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang itu.

Usai mendengarkan penjelasan perwakilan Kejati Riau itu, Mukhlis Hasibuan kemudian membacakan petisi yang pada intinya mendukung penegakan hukum yang dilakukan Jaksa. Dia pun meminta agar Jay bersedia menandatangani petisi tersebut.

"Dalam mengawal penanganan perkara, bukan hanya demonstrasi yang bisa dilakukan. Teman-temab juga bisa bersurat ke kita. Nanti kita balas suratnya," sebut Jay.

"(Petisi) Ini saya tandatangani. Dikarenakan Ibu Kajati lagi pendidikan, (penandatangan petisi) ini saya ambil alih," pungkas Jay seraya membubuhkan tandatangani petisi yang disodorkan pendemo.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pernah memaparkan peran para tersangka dalam perkara tersehut. Menurutnya, Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog.

Hafes yang saat itu menjabat Kabid SMA diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

"Untuk tersangka RD (Rahmad Dhanil), perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT," beber mantan Wakajati Riau saat mengumumkan penetapan tersangka perkara ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Selain kegiatan tersebut, Kejati Riau juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).



Tags Korupsi