Penelusuran Dugaan Korupsi Proyek Tiga Pilar Menjadi Prioritas Kajari Kuansing

Penelusuran Dugaan Korupsi Proyek Tiga Pilar Menjadi Prioritas Kajari Kuansing

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, SH, MH menyatakan meskipun keterbatasan personel, dirinya tidak main-main menangani kasus proyek tiga pilar. Keseriusan itu dibuktikan dengan penetapkan tiga orang tersangka yang terlibat pada kasus tersebut.

Dua dari tiga tersangka itu berinisial F dan AH, merupakan mantan pejabat dan pejabat aktif di Pemda Kuansing. Keduanya sudah dilakukan penahan oleh Jaksa Kejari Kuansing beberapa waktu lalu. Sementara, satu tersangka lagi dari pihak kontraktor penyedia barang bebas dari jeratan hukum karena meninggal dunia.

Mereka ditahan karena diduga terlibat korupsi pada kegiatan pengadaan mebeler ruang pertemuan Hotel milik Pemda Kuansing dengan anggaran Rp 12,5 miliar.


Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU pemberantasan tipikor. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Dikatakan Hadiman yang pernah bertugas di Kejati DKI Jakarta dan Gedung Bundar Kejagung RI ini, penelusuran kasus tiga pilar tidak akan berhenti pada pengadaan mebeler yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5 miliar itu saja. Pengungkapan kasus mebeler ditegaskannya, justru sebagai pintu awal masuk menelusuri persoalan proyek yang mangkrak itu.

"Kasus pengadaan mebeler bagian dari proyek tiga pilar sudah kita ungkap, dan telah menahan dua orang tersangka yang terlibat pada kasus tersebut. Ini sebagai pintu masuk kami untuk pengembangan lebih jauh lagi. Seperti Hotel dan Uniks sampai saat ini kenapa masih mangkrak, nanti terus kita telusuri sampai kita temukan kalau ada indikasi penyimpangan," jelasnya.

"Tapi, karena tiga pilar ini proyek dimasa periode pemerintahan sebelumnya dan sudah lama, tentu membutuhkan waktu untuk pengumpulan data dan alat bukti. Nanti kalau ada ditemukan indikasi penyimpangan dan ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan siapa saja yang terlibat akan kita tindak.

Jadi saya tegaskan, kami tidak tebang pilih. Karena itu saya komitmen, meskipun kami keterbatasan personil, tahun ini tiga pilar tetap menjadi penanganan prioritas kami di Kejari Kuansing,"pungkas mantan Koordinator di Kejati Sulteng ini, saat bincang-bincang dengan awak media, di Teluk Kuantan, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Untuk diketahui, proyek tiga pilar berlokasi di Kecamatan Kuantan Tengah, dibangun menggunakan dana APBD Kuansing pada sekitar lima tahun lalu. Proyek ini terdiri dari gedung Hotel Kuansing, kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks), dan pasar tradisional berbasis modern.

Dari tiga item proyek tiga pilar itu, hanya satu pasar berbasis modern yang sudah berfungsi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sementara Hotel dan kampus Uniks hingga kini masih mangkrak atau tidak termanfaatkan sebagaimana peruntukkannya.



Tags Korupsi