Dugaan Korupsi di Bappeda Siak, Audit PKN akan Segera Rampung

Dugaan Korupsi di Bappeda Siak, Audit PKN akan Segera Rampung

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak tahun 2014-2017, diyakini akan segera rampung. Saat ini, Jaksa tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor eksternal.

Dalam perkara ini, penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan seorang tersangka, yakni Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Saat rasuah terjadi, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA).


Dia dituding melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen. Yang dipotong itu adalah kegiatan yang bernilai Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perkiraan penyidik, perbuatan Yan Prana itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar. Untuk pastinya, penyidik menggandeng auditor eksternal untuk melakukan penghitungan. Proses audit sendiri diyakini akan segera rampung.

"Tinggal menunggu dari auditor ahli. Sudah dihitung, tapi tinggal sedikit lagi, masih ada kurang sedikit. Jadi yang tahun 2014, 2017 sudah. Tinggal 2013 saja lagi (yang belum)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (27/1/2021).

"Satu atau dua minggu ini, Insya Allah selesai," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Guna melengkapi berkas perkara tersangka Yan Prana, sebut Hilman, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saat ini penyidik tinggal melakukan pemberkasan, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

"Pemeriksaan (Saksi) sudah. Saksi di atas sepuluh orang ada. Sekarang sedang pemberkasan," pungkas Hilman.

Diketahui, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020. Dia juga langsung ditahan Jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif agar yang bersangkutan tidak mempersulit proses penyidikan.

Mengingat proses penyidikan masih berjalan, penyidik menganggap perlu untuk memperpanjang masa penahanan orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar tersebut.

"Diperpanjang selama 40 hari terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, belum lama ini.

Perpanjangan penahanan itu tertuang dalam surat bernomor B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021, Surat itu ditandatangi Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 4  Januari 2021 kemarin. Surat perpanjangan penahanan itu diketahui telah ditembuskan ke Yan Prana dan pengacaranya.



Tags Korupsi