Kejati Riau Sebut Sudah Kantongi Nama Tersangka Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid

Kejati Riau Sebut Sudah Kantongi Nama Tersangka Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau mengaku telah mengantongi nama tersangka terkait ambruknya turap Danau Tajwid di Pelalawan. Dalam waktu dekat, identitas tersangka itu diyakini akan segera ditetapkan.

Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu dipastikan setelah Jaksa menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.

"Sudah penyidikan. Sudah menemukan titik terang siapa pelakunya," ujar Hilman Azasi, Selasa (26/1/2021).


Itu dipastikan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyidikan, baik dengan meminta keterangan saksi-saksi, maupun penyitaan barang bukti. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penelaahan dan telah menghasilkan kesimpulan.

"(Memang) Belum ada keputusan formilnya. (Tapi) Pendapat tim (penyidik) sudah ada, tinggal disahkan saja lagi," imbuh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memasang Jaksa Line atau segel di turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu. Penyegelan itu dilakukan pada awal Januari kemarin.

Upaya itu dilakukan agar pengusutan perkara tidak terganggu oleh pihak lain. Dengan telah dipasangnya garis pembatas warna merah putih yang bertuliskan Kejaksaan RI itu, tidak dibenarkan satu orang pun masuk ke kawasan tersebut tanpa seizin penyidik.

Dalam perkara ini, Jaksa telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya, Hardian Syahputra yang diperiksa pada 15 Desember 2020 lalu. Dimana sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan itu berhalangan hadir.

Hardian adalah salah satu pihak yang diduga mengetahui perkara ambruknya turap Danau Tajwid. Pada kegiatan yang bernama pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 itu, Hardian adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain dia, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Zukri. Dia adalah anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelalawan.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, Jaksa juga telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Hariman Tua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek tersebut.

Hariman mengaku telah diperiksa dalam kasus turap ini sebanyak empat kali. Terakhir, ia dimintai keterangan pada 11 Desember 2020. Tiga hari berselang, proses yang sama juga dijalani Inspektur Pelalawan, M Irsyad.

Di hari yang sama, Jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Dari informasi yang dihimpun, turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.

Saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, tim penyelidik Pidsus Kejati Riau bersama ahli konstruksi mendatangi lokasi dimaksud pada Rabu, 7 Oktober 2020. Tak hanya itu, ahli pidana juga telah dimintai keterangan terkait robohnya proyek yang dibangun dengan anggaran Rp6 miliar itu.

Hasilnya, ahli menguatkan sangkaan Jaksa yang menduga adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 itu. Turap dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu.

Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Direktur PT Raja Oloan, Hariman sebelumnya juga pernah mengatakan, turap ambruk karena disengaja. Hal itu terlihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.

Dia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan K 700, masa ambruk ke sungai. Dia sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir,"  sebut Hariman belum lama ini.

Apalagi, kata dia, ambruknya turap bersamaan saat pihaknya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.

Tidak itu saja, rekanan sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar Pemkab Pelalawan membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas, yaitu sebesar Rp4 miliar sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan.



Tags Korupsi