Eks HTI dan PKI Dilarang Ikut Pemilu dalam Draf RUU Pemilu

Eks HTI dan PKI Dilarang Ikut Pemilu dalam Draf RUU Pemilu

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk prolegnas 2021. RUU Pemilu bakal menjadi landasan aturan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada 2022.
  
Dikutip dari Kumparan, dalam draf RUU Pemilu DPR, ada ketentuan mengenai syarat peserta pemilu, baik pileg, pilpres maupun pilkada. Syarat peserta pemilu diatur di RUU Pemilu Pasal 182. 
 
Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu. Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres, atau pilkada.  
Larangan bagi eks PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii. Berikut bunyinya:  

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu. 

Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya.  
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj. 


RUU Pemilu ini antara lain mengatur pelaksanaan Pemilu 2024, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Sehingga, syarat peserta pemilu, jika RUU ini disahkan, bakal berlaku untuk Pemilu 2024, baik pilpres  maupun pileg, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.  

Selain soal syarat pemilu, RUU pemilu juga mengatur banyak hal mengenai teknis penyelenggaraan pemilu. Mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, hingga jadwal penyelenggaraan pilkada hingga pilpres dan pileg.  
Hingga saat ini DPR dan pemerintah sudah sepakat RUU Pemilu masuk prolegnas 2021. Kini, prolegnas 2021 hanya tinggal disahkan di level paripurna DPR. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan prolegnas akan dilakukan di paripurna terdekat. 
"Paripurna kedepan (pengesahan prolegnas 2021), karena paripurna kemarin agenda cuma PAW dan persetujuan calon Kapolri," kata Dasco, Minggu (24/1).  

Setelah disahkan di paripurna DPR, RUU Pemilu akan dibahas di tingkat komisi bersama pemerintah. Jika sudah disepakati maka akan disahkan di level komisi kemudian di tingkat paripurna dan resmi menjadi undang-undang.
 



Tags Pilkada