Parkir Pekanbaru Resmi Diswastanisasi, Dishub Minta PT Datama Tetap Pekerjakan Juru Parkir

Parkir Pekanbaru Resmi Diswastanisasi, Dishub Minta PT Datama Tetap Pekerjakan Juru Parkir

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengelolaan parkir Kota Pekanbaru resmi diswastanisasi sejak Januari 2021 ini hingga 5 tahun ke depan dan dikelola oleh PT Datama. Ada perubahan besar yang akan dilakukan, yakni pembayaran tidak lagi dilakukan manual seperti dulu. Melainkan menggunakan elektronik seperti jika akan masuk bandara atau jalan tol.

Tentu, perlu tenaga khusus dan tidak semua juru parkir (jukir) lama mampu segera bertansformasi. Namun, Dishub mengaku meminta kepada PT Datama tetap memberdayakan jukir-jukir lama.

"Dalam waktu tiga bulan ini kita berikan waktu kepada PT Datama untuk memberikam alat-alat kepada jukir-jukir yang telah diberi pendidikan untuk transformasi sitem ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (25/1/2021).


"Soal jukir lama, sejak awal PT Datama presentasi manajerial, kami sudah menekankan agar tetap jukir-jukir existing tetap dipekerjakan, diberdayakan. Namun, perusahaan tentu punya SOP dan standar. Kita minta para jukir memenuhi standar tersebut," tambahnya.

Salah satu standar yang menurut Yuliarso sangat penting adalah kejujuran. Di dalam Perda Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 2016, biaya parkir untuk kendaraan bermotor sebesar Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000. Namun kenyataannya, sangay jarang parkir yang taat pada nominal tersebut. Rat-rata kendaraan bermotor saat ini ditarif Rp2000 per sekali parkir.

"Ini harus kita wanti-wanti. Jukir enggak boleh seperti itu. Jukir harus jujur dan sesuai standar. Karena nanti mereka sistemnya digaji atau diupah. Disesuaikan dengan potensi di tempat jukir bekerja," tutup Yuliarso.

Diketahui, target retribusi parkir pada 2021 yang telah disepakati Dishub dan PT Datama sebesar Rp36 miliar. Dari jumlah itu, Pemko Pekanbaru akan menerima 30,09 persennya untuk PAD.


Reporter: M Ihsan Yurin