Pekanbaru Kota Kecil, Kenapa Parkir Harus Diswastanisasi?

Pekanbaru Kota Kecil, Kenapa Parkir Harus Diswastanisasi?

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengadakan hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (25/1/2021). Pertemuan ini membahas pengelolaan parkir Kota Pekanbaru yang resmi diswastanisasi sejak Januari ini.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, memakai pihak ketiga dapat menambal kebocoran PAD pada retribusi parkir. "Agar tidak terjadi kebocoran PAD," katanya.

Selain itu, Yuliarso juga mejelaskan faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar terpilihnya PT Datama sebagai pemenang sayembara pengelolaan parkir.


"Pertama, perlu adanya manajerial yang baik. Kedua, terkait sarana dan prasarana. Dan yang ketiga, bagi hasil yang ditawarkan pihak ketiga kepada Pemko Pekanbaru," jelasnya.

Diketahui, dari dua perusahaan yang mengajukan diri dalam sayembara, hanya PT Datama yang melakukan presentasi. Terkait bagi hasil, Yuliarso mengatakan Dishub memiliki range 30 hingga 70 persen untuk Pemerintah Daerah dari hasil bagi hasil dengan pihak ketiga.

"Kita sudah pnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hitung-hitungan sendiri. Dan mereka sudah punya hitungan, dan mereka menyampaikan mereka berani membagi hasil 30.05 persen," ujarnya.

Yuliarso juga menjelaskan, pada 2016 targetnya retribusi parkir sebesar Rp14.273.100.000 dan yang tercapai hanya Rp8.253.279.000. Tahun 2017 sebesar Rp11.273.100.000 dan yang tercapai hanya Rp8.804.542.000.

Pada 2018 target Rp15.273.100.000 dan yang tercapai Rp9.229.878.000. Pada 2019 targetnya Rp11.905.673.842 yang tercapai Rp8.477.971.000. Sedangkan 2020 targetnya Rp11.210.672.516 dan yang tercapai hanya Rp3.799.997.000.

Adapun untuk 2021, Dishub bersama pihak ketiga menetapkam target hingga Rp36 miliar.


Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Pekanbaru