Sanksi Denda Pelanggar Prokes Dihapus, Ini Alasan Wagub DKI Jakarta

Sanksi Denda Pelanggar Prokes Dihapus, Ini Alasan Wagub DKI Jakarta

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencabut sanksi denda progresif dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penghapusan denda bagi pelanggar protokol kesehatan lantaran Pergub tidak boleh bertentangan dengan Perda.

Penghapusan denda bukan berarti warga tidak menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta warga Jakarta tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 


"Kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan. Kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan. Jadi disiplin itu karena kebutuhan bukan karena peraturan bukan karena aparat yang banyak bukan karena denda," ujar Patria, Rabu (20/1/2021).

Dia juga mengingatkan warga untuk memastikan sirkulasi udara yang baik di rumah hingga mengonsumsi makanan yang sehat dan rutin berolahraga. 

"Jadikan satu pola hidup kehidupan kita," ucapnya. 

Pihaknya akan memperbanyak aparat yang menggelar patroli yang menjangkau warga hingga tingkat RT/RW guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tengah penularan Covid-19 yang masih tinggi.



Tags Corona