Seorang Wanita di Siak Ditangkap Gara-gara Miliki 47 Paket Sabu

Seorang Wanita di Siak Ditangkap Gara-gara Miliki 47 Paket Sabu

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Resnarkoba Polres Siak pada Jumat malam (15/1/2021) di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Dia adalah MS  (38) warga Kelurahan Tebung Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. 

Kasat Resnarkoba Polres Siak menerangkan, bersama pelaku ditemukan barang bukti 47 paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. 


"Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (15/1/2021), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Arif Rahman Hakim GG.an-nur RT.006 RW.005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," katanya.

Aparat kemudian menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada Jumat (1/15). Sekitar pukul 18.30 Wib aparat melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan yang diterima.

"Personel kemudian menggeledahnya dan menemukan 47 paket diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing 45 paket diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam 1 buah toples yang disimpan di dalam lemari baju, 1 ditemukan di atas tempat tidur dan 1 paket  lagi ditemukan di atas lantai," ungkap AKP Jailani, Senin (18/1/2021).

Lanjut Jailani, terhadap MS kemudian dilakukan interogasi dan ia mengakui 47 paket narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari AY (DPO).

"Tersangka dan barang bukti lngsung dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," Tutup AKP Jailani.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Narkoba