Jabatan Plh Sekda Riau Sudah Habis, Pemprov Tunggu Petunjuk Mendagri

Jabatan Plh Sekda Riau Sudah Habis, Pemprov Tunggu Petunjuk Mendagri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Masa jabatan pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau berakhir hari ini, Senin (18/1). Untuk memperpanjang dan penunjukan penjabat Sekda, Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu surat resmi dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya baru Pemprov mengusulkan satu nama Pj Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Pj Sekda Riau akan diusulkan setelah pihaknya mendapat petunjuk dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Pihaknya belum mengusulkan calon Sekda, sesuai arahan Gubernur, termasuk perpanjangan jabatan Plh.

"Pj Sekda belum kita usulkan. Kita masih menunggu surat dari Dirjen Otda Kemendagri, seperti apa petunjuknya. Untuk Plh belum tau, apakah diperpanjang atau tidak. Kita tunggu dalam dua hari ini karena saat kami konsultsi ke Dirjen Otda disuruh menunggu suratnya. Jadi kita tunggu lah dalam dua hari ini," ujar Ikhwan Ridwan.


Disinggung batasan jabatan Plh Sekdaprov Riau, Ikhwan menyatakan dalam aturannya tidak ada batasan. Namun bisa saja jabatan Plh Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, diperpanjang. Dan bisa saja diusulkan menjadi Pj Sekdaprov Riau, dan tidak menutup kemungkinan bisa. Namun semua tergantung kebijakan pimpinan yakni Gubernur Riau.

"Dalam Peraturan Presiden (Perpres) itu tidak ada batasan Plh, tapi kalau Pj tiga bulan. Bisa jadi pak Masrul, tapi bisa saja diganti, karena tak mesti pak Marul. Tergantung Pak Gubernur siapa yang ditunjuk dan diusulkan ke Kemendagri. Yang diusulkan satu nama untuk Pj Sekda,” ungkapnya.

Untuk diketahui, jabatam Sekdaprov Riau saat ini masih kosong, dikarenakan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya hingga saat ini masih dalam tahanan pihak Kejati Riau atas dugaan korupsi di Kabupaten Siak. Sementara jabatan Plh Sekda dijabat oleh Masrul Kasmi, yang juga staf ahli di Pemprov Riau.

 

Reporter: Nurmadi