Ini Alasan Polisi Tetapkan Menantu Habib Rizieq Tersangka

Ini Alasan Polisi Tetapkan Menantu Habib Rizieq Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi mengatakan menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas terlibat dalam kasus dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat. Hanif tidak kooperatif membantu Satgas Covid-19 saat meminta hasil swab test Muhammad Rizieq Shihab.

"Dia kan mengakui kalau dia ke sana (RS Ummi), tapi dia tidak kooperatif untuk membantu gugus tugas, kan korbannya gugus tugas," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (12/1/2021).
 
Andi mengatakan tindakan Hanif itu telah menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular. Dia tidak melaporkan hasil swab test Habib Rizieq Shihab ke sistem Satgas Covid-19.

"Dia enggak kasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk, harus dilaporkan di sistem. Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," ungkap Andi.
 
Andi telah mengantongi alasan Hanif tidak melaporkan hasil swab test Rizieq ke Satgas Covid-19. Namun, dia tidak mau membeberkannya.
 
"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," ucap jenderal bintang satu itu.
  
Andi menyebut Habib Rizieq dinyatakan positif Covid-19 pada Rabu, 25 November 2020. Rizieq memilih untuk berbohong. Rizieq mengumumkan bahwa dirinya dalam kondisi sehat melalui Front TV pada Kamis, 26 November 2020.
 
Kebohongan Rizieq juga didukung oleh Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat. Andi menyampaikan bahwa Rizieq negatif Covid-19 melalui konferensi pers di rumah sakitnya.
 
"Rumah sakit Ummi itu rumah sakit rujukan covid-19. Ada kewajiban yang harus dia (Andi) laksanakan terhadap gugus tugas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," ujar Dirtipidum.
 
Hanif, Rizieq, dan Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
 
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
 
RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. Hal itu terjadi saat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.