Zumi Zola Ajukan PK ke MA

Zumi Zola Ajukan PK ke MA

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi. Sidang perdana Zumi dilaksanakan pada hari ini Rabu (6/1/2020) dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Rabu (6/1/2021).

Diketahui, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. 


Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima USD177.000 dan SGD 100.000. Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Besaran gratifikasi adalah Rp37.477.000.000, USD173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha. 

Dalam kasus ini, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Termasuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.



Tags Korupsi