Dana Pemda Parkir di Bank Rp218,6 T, Ketua DPD RI: Kepala Daerah Bisa Berurusan dengan Hukum

Dana Pemda Parkir di Bank Rp218,6 T, Ketua DPD RI: Kepala Daerah Bisa Berurusan dengan Hukum

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kaget mengetahui adanya dana Pemda mengendap di bank sebesar Rp218,6 triliun.

Pengendapan dana APBN Tahun 2020 tersebut menurut LaNyalla menjadi sinyal bahwa penanganan Covid-19 tidak berjalan dengan baik. Termasuk juga program pemulihan ekonomi.

"Saya ingatkan agar kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memerhatikan masyarakat yang membutuhkan. Segera lakukan serapan anggaran, lakukan belanja daerah," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Jumat (8/1/2021).


LaNyalla meminta kepada kepala daerah tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank. Dia meminta kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.

LaNyalla mengingatkan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menyampaikan terkait hal ini bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi harus hati-hati," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mengendapkan dana sebesar Rp218,6 triliun di perbankan per November 2020.

Jumlahnya turun Rp28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp238,8 triliun. 
 

Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI