Riau Belum akan Terapkan PPKM Seperti Jawa dan Bali, Ini Alasannya

Riau Belum akan Terapkan PPKM Seperti Jawa dan Bali, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau belum bisa memastikan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau saat ini disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk daerah Jawa dan Bali, yang dimulai pada 11-25 Januari 2021.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, usai mengadakan rapat bersama Mendagri, Wakapolri, kepala BNPB mengatakan, Provinsi Riau akan melihat perkembangan kondisi Covid-19 dalam beberapa hari ini. Jika memungkinkan untuk menjalankan PSBB maka akan ditetapkan, jika tidak maka tetap menjalankan protokol kesehatan bagi masyarakat.

“Kita belum, itu prioritas Jawa dan Bali. Tadi disampaikan yang memang tingkatnya tinggi silahkan menyesuaikan dengan daerah yang ada di tempatnya masing-masing. Kita memang ada peningkatan dalam tiga hari ini, tapi kita mencoba mengevaluasi, kita lebih kepada penekanan yang disampaikan oleh Mendagri terhadap 4M. Bagaimana kita tetap memperketat memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, ini yang harus kita tegaskan,” ujar Wagubri Edy Natar Nasution, Jumat (8/1/2021).


Dijelaskan mantan Danrem 031/WB ini, kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, dan menyampaikan bahwa Covid-19 ini nyata. Tugas bagi seluruh stakholder dan masyarakat, untuk sama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tidak ada jalan lain selain mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan.

“Makanya saya harapkan rekan-rekan media bersama-sama karena masalah covid ini semua kita harus ikut, menginformasikan pencegahan covid-19. Dan yang harus dipastikan bahwa covid ini memang ada dan nyata, jadi jangan kita menganggap tidak nyata. Adapun berita yang menyebutkan mungkin bisa mempengaruhi opini yang lain, yang harus kita sampaikan dengan bijak. Ini untuk kepentingan kita semua,” tegas Wagubri.

Untuk diketahui, Menteri Daam Negeri telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama SE di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM dilakukan atas dasar empat kriteria, seperti tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), dan kasus aktifnya mencapai lebih dari rata-rata nasional, yaitu 14 persen.


Reporter: Nurmadi