Gus Nur Segera Disidang Kasus Penghinaan Terhadap NU

Gus Nur Segera Disidang Kasus Penghinaan Terhadap NU

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja (SNR) yang akrab disapa Gus Nur. Dia segera menjalani persidangan.
 
"Penyidik melimpahkan tahap II untuk tersangka SNR ke pihak Kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (23/12/2020).
 
Argo tidak mengungkap waktu penyelesaian tahap I atau pengiriman berkas perkara. Begitu juga waktu berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian terhadap NU. Dia ditangkap lantaran telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta penghinaan.
  
Gus Nur menyebut NU ugal-ugalan dalam sebuah dialog di YouTube. Dia mengatakan kepada polisi ucapan itu sebagai rasa kepedulian karena NU telah berubah.
 
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
 
Gus Nur dijerat Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.