Habib Rizieq: Silakan Ambil Tanah di Megamendung, tapi Ganti Rugi

Habib Rizieq: Silakan Ambil Tanah di Megamendung, tapi Ganti Rugi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, mendapatkan surat somasi pertama dan terakhir dari PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII). 

Rizieq menyebut, pemerintah boleh mengambil lagi tanah kapan saja. Karena ia sadar bahwa lahan tersebut adalah milik negara. 

"Jadi kalau negara membutuhkan tanah ini, sekali lagi silakan ambil kapan saja. 24 jam. Saya serahkan lahan ini ke negara. Serahkan semua bangunan yang ada ke negara," ujar Rizieq dalam video YouTube frontTV yang diunggah Rabu (23/12/2020).


Meski begitu, Rizieq memiliki syarat. Pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki lahan tersebut.  

Habib Rizieq mengatakan warga di sekitar kemudian menggarap lahan itu untuk bertani. Lebih lanjut Habib Rizieq menilai menurut UU Agraria disebutkan suatu lahan kosong atau telantar digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat sekitar berhak buat sertifikat. 

"Ini bukan 20 tahun lagi, sudah lebih dari 30 tahun, tapi masyarakat berhak tidak? Bukan ambil tanah negara, saudara. Itu satu," ujar dia. 

Dalam video itu, Habib Rizieq mengaku lahan ponpes tersebut bersertifikat HGU PTPN VIII.  

"Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani lagi oleh PTPN, catat itu baik-baik. Poin pertama sertifikat HGU tanah ini milik PTPN, HGU bukan hak milik, hak guna usaha, bukan hak milik," ujar Rizieq.