Pesan Prof Djo: Kepala Daerah Terpilih Jangan Ganti Massal Pejabat Sesuai Orderan Timses

Pesan Prof Djo: Kepala Daerah Terpilih Jangan Ganti Massal Pejabat Sesuai Orderan Timses

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan mengingatkan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2020 tidak mengganti pejabat secara massal sesuai orderan tim sukses.

"Ketimbang ganti-ganti pejabat secara massal sesuai orderan tim sukses, lebih penting mencari cara agar birokrasi bekerja dengan efisien, produktif dan inovatif," kata Guru Besar IPDN itu kepada riaumandiri.co, Minggu (20/12/2020).

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengatakan, tugas kepala daerah adalah menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai keadaan masyarakatnya.


"Apalagi di tengah pandemi saat ini, kepala daerah harus ekstra kerja keras menanggulanginya dengan serius dan aksi nyata plus keteladanan," ujar Prof Djo, begitu dia akrab disapa.

Menurut Prof Djo, paling tidak ada empat fungsi pemerintahan yang harus didirijeni kepala daerah secara berbarengan.

Pertama, fungsi pembangunan, yaitu membangun semua bidang kehidupan masyarakat baik fisik maupun mental-spritual.

Tidak hanya bikin jalan, jembatan, pedesterian, gedung sekolah, rumah sakit dan ICCU, pasar, pelabuhan/bandara, waduk, dan taman, tapi juga jiwa rakyat perlu dibangun.

"Nilai-nilai kebersihan, kedisiplinan, persatuan, dan kebersamaan hendaknya menjadi prioritas," kata mantan Penjabat Gubernur Riau itu.

Kedua, fungsi pelayanan masyarakat, yaitu mengurus semua keperluan masyarakat, mulai dari kesehatan bayi dalam kandungan hingga tempat pemakaman korban Covid 19.

Semua urusan masyarakat itu harus diurus dengan efisien dan efektif, bebas pungli, dan mengoptimalkan penggunaan sistem digitalisasi. Kantor-kantor pelayanan publik harus dilakukan secara terpadu satu pintu dan didekatkan ke masyarakat untuk memudahkan mereka berurusan.

Apa yang bisa ditangani oleh pemerintah tingkat bawah, jangan wewenangnya dipegang pemerintah tingkat atas. Pendelegasian yang jelas lewat NSPK, diiringi pembinaan dan pengawasan wajib dilakukan.

Ketiga, fungsi pemberdayaan maayarakat, yaitu pemerintah memberi penguatan kepada masyarakat dalam menjalankan usaha dan kegiatannya, baik di bidang kesehatan, pendidikan, perekonomian, kebudayaan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan lainnya.

Melalui insentif dan stimulus yang diberikan pemerintah, maka usaha dan kegiatan masyarakat yang terbatas kapasitasnya bisa ditumbuh-kembangkan. Lebih-lebih di masa pandemi ini banyak masyarakat kita yang terdampak.

Keempat, fungsi penataan pemerintahan, yaitu menata sistem dan proses-proses penyelenggaraan pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik.

Fungsi penataan ini tidak boleh ditinggalkan karena ketiga fungsi pemerintahan di atas tidak akan bisa bisa bekerja maksimal jika fungsi penataan tidak dilakukan.

Sistem dan proses pemerintahan itu sangat luas, mulai dari cara memilih pemimpin pemerintahan yang berkualitas hingga cara melayani masyarakat yang nyaman dan aman dari virus corona 19.

Kepala pemerintahan harus memilih apa yang mau diutamakan. Misalnya, ketimbang ganti-ganti pejabat secara massal sesuai orderan tim sukses, lebih penting mencari cara agar birokrasi bekerja dengan efisien, produktif dan inovatif. Bisa juga dengan mencari cara baru menurunkan tingkat kemiskinan, dan mengendalikan penularan positif Covid dengan memberikan vaksin gratis kepada masyarakat.

"Bila diperlukan tupoksi lembaga yang menangani kesehatan dan pemulihan ekonomi ditambah, sedangkan tupoksi lembaga-lembaga lain yang menjadi "iddle" gara-gara corona dikempiskan," sarannya.

Fungsi pemerintahan tersebut sekaligus bisa jadi alat ukur kinerja seorang kepala pemerintahan apakah telah "deliver" atau hanya "send" saja dalam mengelola pemerintahan.

"Bagi yang programnya nyata dirasakan masyarakat, bukan janji-janji saja bisa dipilih kembali atau namanya akan terpatri dihati masyarakat," pungkasnya.


Reporter: Syafril Amir



Tags Politik