Anies Telepon Luhut Soal Aturan Libur Nataru, Ini Isi Pembicaraannya

Anies Telepon Luhut Soal Aturan Libur Nataru, Ini Isi Pembicaraannya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menelepon Wakil Ketua Komite Penanganan COVID?19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelum mengeluarkan instruksi dan seruan terkait libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Isi panggilan telepon itu terkait diskusi kebijakan pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pencegahan virus Corona (COVID-19) di Ibu Kota.

"Ya diskusi terkait COVID ya penanganan, pencegahan, dan sebagainya dan menyampaikan masing-masing untuk apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Ariza menerangkan pihaknya turut melibatkan pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan. Pemprov DKI, sebut Ariza, akan taat pada kebijakan pemerintah meskipun terkait WFH ini, akhirnya diputuskan bersama-sama menjadi 50 persen.


"Kami tentu Provinsi DKI selalu mengikuti patuh, taat atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Ya, 50 persen, akhirnya diputuskan 50 persen WFH," ungkap Ariza.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan telah mengeluarkan instruksi dan seruan terkait libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Anies disebut sudah menelepon Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait aturan ini.

"Kemarin sudah ada pembicaraan per telepon antara Pak Anies dan Pak Luhut mengenai ini. Koordinasi mereka sangat baik," kata jubir Luhut, Jodi Mahardi, Kamis (17/12).

Jodi mengatakan Luhut pun sudah mengiyakan aturan yang dikeluarkan Anies, sehingga aturan Anies sudah sesuai dengan arahan Luhut.

"Pak Luhut sudah oke," ujarnya.

Luhut sebelumnya mengarahkan agar sejumlah provinsi memberlakukan pengetatan terukur saat libur Natal dan tahun baru. Bentuk pengetatan itu di antaranya WFH 75 persen dan jam operasional mal hingga restoran dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian Anies telah menerbitkan ingub dan sergub pada Rabu (16/12/2020). Salah satu poin pentingnya adalah kapasitas kantor 50 persen.

Sementara itu, mal, restoran, hingga tempat wisata diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Pengecualian hanya diberlakukan pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pada pukul 19.00 WIB.



Tags Corona