DPD RI Kawal Pembuatan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

DPD RI Kawal Pembuatan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

RIAUMANDIRI.ID, SERANG - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memastikan lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait.

"Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI," tegas LaNyalla saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2020, di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.

Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).


LaNyalla menyebutkan sejumlah hal yang menjadi esensi pada UU Cipta Kerja, seperti soal kemudahan beriventasi yang menjadi semangat dalam omnibus law itu.

"Bagi DPD RI, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah," kata LaNyalla.

Di samping itu kata dia, daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara
optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan.

Penanganan Covid-19

Ketua DPD RI juga berbicara mengenai penanganan pandemi virus Corona di Indonesia. Sejak awal tahun hingga jelang 2020 akhir, belum terlihat ada tanda-tanda pelandaian kasus.

Meski begitu, LaNyalla memberi apresiasi kepada pemerintah yang terus berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi pandemi Corona ini.

"Per tanggal 8 Desember 2020, total kasus mencapai 582 ribu. Kami menangkap kelelahan semua pihak dalam menghadapi dampak pandemi ini. DPD RI mengapresiasi langkah-langkah yang ditetapkan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 maupun dampaknya di berbagai sektor," ucap LaNyalla.

Begitu besarnya dampak pandemi, menurut LaNyalla, menjadikan DPD RI secara berkelanjutan mencermati perkembangan penanganan dampak Covid-19, khususnya di sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial. DPD RI juga berharap ketersediaan vaksin Corona bisa ditingkatkan untuk bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.

"Tentunya kita semua berharap bahwa Covid-19 dapat segera dikendalikan penyebarannya, dan pengalaman satu tahun terakhir dalam menangani dampak pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga penanganan ke depan lebih solutif secara efektif," harap LaNyalla.


Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI