Ganti Nama Pasca Ditutup, Polisi Amankan Pengguna Narkoba di Sky Club Pekanbaru

Ganti Nama Pasca Ditutup, Polisi Amankan Pengguna Narkoba di Sky Club Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Lama tak terdengar giat razia tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru saat pandemi Covid-19, Kepolisian Daerah Riau kembali turun gunung. Kali ini, Polda Riau melakukan razia hanya di satu tempat saja, yakni Sky Club & KTV.

Sebelumnya THM itu bernama SClub Pub & KTV. Saat menyandang nama itu, Polda Riau melakukan razia dengan mengamankan 76 pengunjung yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Selain itu, polisi juga menyita 41 butir pil ekstasi.

Beberapa waktu setelahnya, tempat hiburan ini mengurus izin baru dengan nama Sky Club & KTV. Hasilnya, tempat tersebut mulai beroperasi pada Sabtu (5/12) lalu. Soft opening itu diketahui Polda Riau, dan kembali mendatangi THM tersebut.


"Telah diamankan sebanyak 86 orang pengunjung. 25 orang di antaranya positif diduga menggunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (7/12). Pernyataan itu guna menyampaikan hasil razia saat itu.

Para pengunjung yang dinyatakan positif narkoba tersebut terdiri 19 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Selain itu, juga didapati sejumlah barang bukti narkoba.

"Satu butir H-5 milik BS, dan satu butir ekstasi milik TT," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Lanjut Narto, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap perizinan kegiatan usaha Sky Club yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. "Rekomendasi aparat kepolisian tentang izin keramaian tidak dimiliki," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng) itu.

Diketahui, temuan adanya pengunjung yang positif narkoba di THM pada dasarnya tidak hanya ada di Sky Club saja. Di beberapa THM juga juga kerap ditemukan hal yang sama.

Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Pada Pasal 4 aturan tersebut dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.

Pada poin C disebutkan tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, poin G, tidak tempat prostitusi, dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

Sebelum S Club, penutupan dan pencabutan izin permanen juga pernah dilakukan terhadap Queen Club yang disegel pada Senin (6/1) malam pukul 23.00 WIB. Di mana sebelumnya Polda Riau menggelar operasi dan menangkap satu orang karyawan tempat hiburan malam tersebut dengan inisial ZR (26). Dari tangannya ditemukan belasan butir ekstasi dan alat isap sabu.

Penyegelan juga dilakukan terhadap Imperial KTV Jalan Jenderal Sudirman. Penutupan itu dilakukan setelah adanya penangkapan dua orang berinisal Pi dan Ya. Kedua pria tersebut merupakan karyawan di tempat hiburan yang berada di lantai bawah tanah atau basement Hotel Grand Central. Sedangkan, satu lagi perempuan berinsial Ha sebagai pemandu lagu. Dari ketiganya, polisi menyita lima butir pil ekstasi berlogo Marvel.



Tags Narkoba