PN Dumai Vonis Mati Kurir Narkoba Lintas Negara

PN Dumai Vonis Mati Kurir Narkoba Lintas Negara

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI – Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Terdakwa adalah Ruslan, warga Rupat Kabupaten Bengkalis yang merupakan kurir narkoba lintas negara. Ia telah beroperasi beberapa kali sebelum ditangkap aparat.

Pada sidang di PN Dumai, Kamis (3/12/2020), majelis hakim yang dipimpin Renaldo MH Tobing, dengan hakim anggota Abdul wahab dan Alfonsus Nahak menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. Hal itu berdasarkan dakwaan primer, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Melalui sidang secara virtual, di depan JPU Agung Nugroho dan Penasihat Hukum Indrayadi, serta didengar langsung oleh terdakwa dari Rutan Mapolres Dumai, hakim dengan tegas mengatakan bahwa terdakwa sudah tiga kali memasukan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu perbuatan terdakwa mengancam keselamatan generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.


"Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Serta terbukti melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Makanya hukuman mati cocok dengan perbuatan terdakwa," tegas hakim dalam sidang yang digelar petang itu.

Vonis hakim itu tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ruslan berdasarkan dakwaan subsider dituntut hukunan 20 tahun penjara. Terdakwa bersama seseorang bernama Udin (DPO) mengambil langsung narkoba dari seseorang bernama Aton (DPO) di Malaysia.

Diuraikan hakim dalam amar putusannya bahwa tanggal 15 Februari 2l020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama rekannya Udin berangkat dengan kapal kayu ke Malaysia guna mengambil 10 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi.

Narkoba tersebut ia terima dari Aton yang disimpan dalam dua tas ransel besar. Terdakwa mendapat upah sekitar 42 juta. Pada tanggal 15 Februari terdakwa tiba di pelabuhan nelayan Desa Kadur, Rupat Utara Bengkalis.

Mendengar vonis hakim, terdakwa Ruslan terlihat sangat sedih dan murung. Sambil terbata-bata ia meminta pada hakim untuk pikir-pikir.

Usai sidang, Penasihat Hukum Indrayadi mengaku masih menunggu sikap kliennya terhadap vonis hakim. "Kita punya waktu tujuh hari untuk menyikapi vonis  hakim," singkat Indrayadi.

 

Reporter: Zulkarnain



Tags Narkoba