Pengusaha di Pekanbaru Dikenakan Pajak Gunakan Air Bawah Tanah

Pengusaha di Pekanbaru Dikenakan Pajak Gunakan Air Bawah Tanah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menginisasi perda terkait pemungutan pajak bagi para pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah. Hal ini guna meningkatkan peendapatan asli daerah sekaligus memaksa pengusaha kelak menggunakan jasa Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) milik Kota Pekanbaru.

"Kalau diambil pajaknya, lumayan juga untuk PAD Pekanbaru. Makanya, nanti dalam perda akan diatur lagi pajak untuk penggunaan air bawah tanah bagi pengusaha," ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Jumat (27/11/2020).

"Juga agar memaksa pelaku-pelaku usaha agar menggunakan jasa SPAM milik Kota Pekanbaru. Daripada mereka bayar pajak, lebih hemat kalau pakai jasa SPAM," tambahnya.


Ida menjelaskan, selain tujuan taktik memajak air bawah tanah bagi pengusaha agar pengusaha terpaksa menggunakan jasa SPAM dan SPAM dapat terus beroperasi, juga agar masyarakat dapat menikmati air bersih siap minum yang biayanya diklaim lebih murah.

"Masyarakat nanti juga akan beralih ke SPAM. SPAM ini sesuai standar Kemenkes, harus bisa diminum. Jadi bukan hanya bisa untuk mandi. Bisa langsung diminum," ungkapnya.

"Kalau masyarakat biasanya beli galon, atau pakai air bawah tanah, kan mahal. Air bawah tanah itu bukan gratis. Kan tetap bayar listrik. Nanti dengan SPAM tidak perlu beli air galon lagi, tidak perlu listrik lagi. Biayanya lebih murah," tambahnya.

SPAM Tirta Siak rencananya mulai dibangun pada April 2021 dan bisa mengalirkan air siap minum kepada masyarakat Pekanbaru pada 2022.


Reporter: M Ihsan Yurin