Hakim PN Dumai Gugurkan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada Eko Suharjo

Hakim PN Dumai Gugurkan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada Eko Suharjo

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Proses hukum dugaan pidana pelanggaran Pemilukada tahun 2020 dengan tersangka Calon Wali Kota (Cawako) Dumai Eko Suharjo di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai telah selesai. Hakim memutuskan kasus tersebut gugur karena terdakwanya meninggal dunia. 

"Diketahui bersama, bahwa terdakwa pada hari Rabu (25/11/2020) kemarin telah meninggal dunia. Patutlah kita berduka cita atas berpulangnya almarhum dan kita mendoakan semoga almarhum mendapat tempat yang layak di sana," sebut Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (26/11) di PN Dumai.

Ketua majelis hakim Alfonsus Nahak yang didampingi hakim anggota Abdul Wahab dan Renaldo, Tobing pada sidang tuntutan sebelumnya Selasa (24/11/2020) telah mengagendakan pembacaan putusan perkara pidana nomor 432/Pid.Sus/2020/PN Dum akan dibacakan pada hari ini, Kamis (26/11/2020).


Di awal persidangan, Penuntut Umum Agung Irawan SH (Kasi Pidum) dan Agung Nugroho dari Kejaksaan Negeri Dumai menyerahkan Surat Kematian atas nama terdakwa kepada Majelis Hakim di ruang sidang Putri Tujuh PN Dumai.

Dalam surat putusan majelis hakim menyebutkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Eko Suharjo yang lahir di Dumai umur 46 tahun dengan pekerjaan sebagai Wakil Walikota Dumai periode 2016-2021.

Selain itu , majelis hakim juga menimbang bahwa berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah meninggal dunia dikuatkan dengan surat kematian yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit Awal Bros Panam Kota Pekanbaru Riau yang menerangkan bahwa terdakwa telah dirawat sejak tanggal 15 November 2020 sampai tanggal 25 Noverber 2020. Selanjutnya dalam surat tersebut dinyatakan bahwa terdakwa telah meninggal dunia.

"Oleh karena terdakwa telah meninggal dunia sebelum perkara diputus, maka sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHPidana menyatakan kewenangan menuntut terpidana terhapus jika tertuduh meninggal dunia maka majelis hakim berpendapat perkara ini haruslah dinyatakan gugur," tegas hakim

Sebagaimana diberitakan, almarhum Eko Suharjo diduga melibatkan ASN dalam serangkaian kampanye dialogis beberapa waktu lalu. Oleh karena melanggar aturan kampanye Pemilu makanya pihak Banwaslu melaporkan pada Gakkumdu. Selanjutnya dilimpahkan ke PN Dumai untuk menjalani persidangan.


Reporter: Zulkarnain


 



Tags Hukum