PPP Tolak RUU HIP Masuk Prolegnas 2021

PPP Tolak RUU HIP Masuk Prolegnas 2021

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) dimasukkan dalam Prolegnas 2021.

"(RUU HIP) harus di-drop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021," tegas Sekjen DPP PPP Arsul Sani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/11/2020)

Setidaknya dia menyebutkan dua alasan PPP menolak RUU HIP masuk Prolegnas 2021.


Pertama, pemerintah pada 3 masa sidang lalu merespons RUU HIP dengan mengubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP.

Respons ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR. Dari keseluruhan DIM tersebut maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP.

"Oleh karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas," jelas Wakil Ketua MPR itu.

Kedua, secara subtansi atau materiel, RUU HIP ini ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat. Syarat diterima sosiologis dan filosofis yang seyogianya ada pada sebuah UU menjadi tidak terpenuhi oleh RUU HIP.

"PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP," terangnya.

Dengan alasan yang dikemukakannya itu, PPP meminta DPR dan Pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas.

PPP menghormati hak fraksi mana pun atau pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP. Ini pun seyogianya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya.


Reporter: Syafril Amir