Ridwan Kamil Tegur Bupati Bogor Terkait Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung

Ridwan Kamil Tegur Bupati Bogor Terkait Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung

RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai terjadi kerumunan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

"Surat teguran sudah ditandatangani," ucap pria yang karib disapa Emil itu ditemui di DPRD Jabar, Senin (23/11/2020).

Emil menjelaskan, sesuai peraturan yang ada, sanksi diberikan secara bertahap. Mulai dari lisan, surat teguran, sanksi administratif hingga denda.


"Karena urutan sanksi di pergub kami kan ada teguran, sanksi administratif kemudian denda. Urutannya sama, dan memang dalam kehidupan begitu dulu, ditegur dulu," kata dia.

Dengan pemberian teguran tersebut, Emil berharap Pemkab Bogor mengevaluasi terkait penegakan kedisiplinan di masa pandemi saat ini.

Sementara terkait panitia acara di Megamendung, Emil menyatakan kewenangan pemberian sanksi berada di Pemkab Bogor.

"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini provinsi otonomi, jadi kita tidak bisa menghukum langsung," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan surat teguran itu telah dikirimkan pada 21 November 2020 dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham tgl 21 Nov 2020.

Sebelumnya, terjadi kerumunan saat kedatangan Rizieq Shihab di Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11).

Massa pendukung Rizieq tumpah ruah di sepanjang jalan Tol Ciawi hingga simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat. Mereka menyambut kedatangan rombongan Rizieq ke daerah Megamendung.

Atas temuan tersebut, Polda Jabar melakukan pendalaman. Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut. Dari 10 orang yang rencana dipanggil untuk diklarifikasi baru tujuh orang yang sudah diklarifikasi Jumat (21/11).