7 Kabupaten/Kota di Riau Naikkan UMK 2021, 5 Tetap

7 Kabupaten/Kota di Riau Naikkan UMK 2021, 5 Tetap

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. Dari hasil penetapan UMK tersebut, 7 ikabupaten/kota menaikkan upah dengan besaran yang bervariasi, sedangkan 5 kabupaten/kota lainnya tidak menaikkan upah, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

7 Kabupaten Kota yang menaikkan upah di antaranya, Kabupaten Kampar menjadi Rp3.023.840,48, Kabupaten Bengkalis menjadi Rp3.342.891,35, Kabupaten Siak Rp3.081.146,33, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.091.132,63, Kabupaten Meranti Rp2.985.000,00, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp2.996.539,09.

Untuk 5 Kabupaten/Kota yang tidak menaikkan UMK dan disamakan dengan UMK pada tahun 2020, di antaranya Kota Pekanbaru Rp2.997.291,69, Kota Dumai Rp3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.960.855.02, Kabupaten Indragiri Hilir 2.984.696,63, dan Kabupaten Pelalawan 3.002.838,89.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, kenaikan UMK di daerah ini berdasarkan penilaian dari pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, dan kondisi yang terjadi saat ini. Untuk daerah yang tidak baik juga berdasarkan kondisi pandemi covid-19, yang masih melanda. Dimana menyebabkan beberapa sektor pekerjaan jasa menurun drastis.

“Alasan tidak naik orang itu, berdasarkan situasi dan kondisi pada umumnya. Contoh Pekanbaru ini kota jasa, tentu akibat pandemi ini kan jasa agak berat. Beda kalau umpama di Bengkalis dia banyak perkebunan maka itu yang berbeda. Diberikan kepada Kabupaten Kota untuk menilai kenaikan upah,” ujar Jonli, Senin (23/11/2020).

Ditegaskan Jonli, bagi Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Di mana masing-masing daerah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP. Jika UMP lebih tinggi dari daerah maka, daerah harus menaikkan upah di atas UMP. Dan dengan telah ditekennya UMK maka segera dijalankan pada awal Januari 2021.

“UMK lah dasar orang menerima upah pekerja itu dibayar oleh perusahaan, bukan UMP. UMK lebih tinggi dari UMP, UMK ada 5 kabupaten yang tetap alias tidak naik, seperti contoh Pekanbaru, Dumai, Pelalawan, nah ada 7 yang naik nah itu variatif. Kenapa kesepakatan antara Disnaker, pemerintah, pengusaha dengan serikat pekerja ini diserahkan kepada daerah silahkan, yang penting SK UMK ini sudah diteken oleh Gubernur untuk 2021,” tegas Jonli.

Untuk diketahui, UMP Riau tahun 2020 lalu naik sekitar 8,5 persen dari UMP 2019 sebesar Rp2.662.025,63 menjadi Rp2.888.564,01 untuk UMP 2020. Kemudian UMP yang menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah.


Reporter: Nurmadi