Ranperda Covid-19 Dianggap Lindungi Masyarakat

Ranperda Covid-19 Dianggap Lindungi Masyarakat

RIAMANDIRI.ID, PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah mengenai penanggulangan Covid-19 terus digesa menjelang akhir 2020. Penyusunan Ranperda ini dianggap dapat melindungi masyarakat. 

"Ranperda ini dibuat untuk jangka panjang. Kita tidak tahu Covid-19 ini sampai kapan. Makanya perlu adanya Perda, tidak hanya Perwako," ujar anggota DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Pansus Ranperda Covid-19, Roni Pasla, Jumat (20/11/2020).

"Selain itu dalam Ranperda ini juga dibahas bagaimana penanganan Covid-19 di masyarakat, bagaimana kompensasi masyarakat. Intinya perlindungan hak dan kewajiban masyarakat di Kota Pekanbaru," tambahnya. 


Roni juga mengatakan, berbagai sanksi yang ada dalam Perwako 130 Tahun 2020 juga akan dimasukkan ke dalam Ranperda. 

"Adanya Perwako kan sebab tidak ada Perda. Makanya dibuat Perda, agar menguatkan Perwako," ujarnya.


Reporter: M Ihsan Yurin
 



Tags Corona