Wali Murid di Pekanbaru Wajib Buat Surat Pernyataan untuk Sekolah Tatap Muka

Wali Murid di Pekanbaru Wajib Buat Surat Pernyataan untuk Sekolah Tatap Muka

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, sebelum sekolah tatap muka dimulai untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri pada tanggal 16 November 2020 mendatang, para orang tua siswa atau wali murid diminta membuat surat pernyataan persetujuan.

Jika ada yang keberatan, siswa masih dibolehkan menjalankan aktivitas belajar mengajar dengan sistem online atau daring seperti yang sedang diterapkan saat ini.

"Sebelum dimulai orang tua diminta membuat surat pernyataan persetujuan. Kalau ada yang keberatan dengan sekolah tatap muka yang akan kita buka, tidak apa-apa, bisa tetap dengan PPJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," katanya, Kamis (12/11/2020).


Ismardi membenarkan bahwa Dinas Pendidikan memang akan membuka kembali sekolah sistem tatap muka pada Senin 16 November 2020 mendatang, dan diberlakukan secara bertahap.

Tahap awal hanya untuk setengah dari jumlah SMP Negeri yang ada di Kota Pekanbaru, artinya dari 45 hanya sekitar 22 sekolah saja yang akan memulai aktivitas belajar mengajar tatap muka.

"Tahap awal untuk sekolah tingkat SMP Negeri. Siswanya hanya masuk satu kali dalam seminggu dengan waktu hanya 3 jam. Hanya untuk mengkomunikasikan pelajaran yang dianggap sulit dikerjakan di rumah atau yang menjadi keberatan orang tua di rumah. Kalau dalam perjalanannya dari setengah jumlah SMPN yang menjalani sekolah tatap muka itu berhasil akan dilanjutkan untuk SMPN lainnya hingga 100 persen. Tapi kalau ada masalah sekolah tatap muka akan dihentikan," kata Ismardi.

Saat proses belajar tatap muka itu nanti, Ismardi menjelaskan, tidak ada yang namanya istirahat atau yang lazim disebut keluar main. Artinya selama tiga jam siswa hanya berada di kelas. Karena itu siswa wajib membawa bekal makanan dan minuman dari rumah karena kantin sekolah juga tidak dibolehkan buka.

"Sekolah yang akan dibuka disurvei dulu. Apakah sudah sesuai dan siap dengan SOP menerapkan protokol kesehatan. Kalau belum kita ganti sekolah lain," imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk rencana tersebut setelah disosialisasikan Disdik dengan Kepala Sekolah, maka kepala sekolah wajib menyosialisasikannya dengan para guru. Setelah itu kepala sekolah wajib menyosialisasikannya dengan para orang tua dan barulah masuk tahap menyurvei sekolah yang akan memulai belajar mengajar sistem tatap muka.

"Setelah SMP Negeri baru ke SMP swasta. Kalau sudah selesai SMP baru dilanjutkan untuk sekolah tingkat SD," tutup Ismardi.