Tak Perlu ke Disdukcapil, Masyarakat Pelalawan Urus e-KTP Cukup ke UPT di Kecamatan

Tak Perlu ke Disdukcapil, Masyarakat Pelalawan Urus e-KTP Cukup ke UPT di Kecamatan

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Masyarakat Kabupaten Pelalawan yang hendak merekam data untuk pengurusan baru atau penggantian KTP elektronik (e-KTP) bisa mendatangi setiap UPT Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) di kecamatannya masing-masing.

"Cukup bawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu lagi harus ke Kantor Disdukcapil di pangkalan Kerinci," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, Nifto Anin melalui sambungan seluler, Jumat (13/11/2020).

Dijelaskannya, warga bisa datang ke Kecamatan masing-masing untuk menghemat waktu dan pengeluaran anggaran bila harus ke Ibu kota kabupaten.


"Sudah seluruh kecamatan kita laksanakan perekaman e-KTP. Hanya untuk Kecamatan Teluk Meranti dan Pelalawan saja yang masih ada kendala di peralatan dan vendor. Tapi insyaallah, secepatnya semua sudah berfungsi dengan baik," ungkapnya.

Masih kata Ia lagi, untuk saat ini warga masyarakat bisa segera mengurus e-KTP baik yang mengganti maupun untuk pengurusan baru.

"Kita baru saja menerima blanko e-KTP dari Kemendagri sebanyak 8.000 blanko. Jadi kita harapkan warga masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera melakukan pengurusan," harap mantan Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan ini.

Ditambahkannya lagi, layanan di Disdukcapil ini bisa diakses dari Senin hingga Jumat. Jadwal layanan pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB.

"Kita fokus pada perekaman KTP-el dan penggantian KTP rusak atau hilang. Sedangkan untuk mengurus dokumen catatan sipil lainnya tetap bisa dilakukan setiap hari kerja," katanya mengakhiri.


Reporter: Anton



Tags Pelalawan