Gubri Teken SK UMP 2021, UMK Boleh Dinaikkan Sesuai Kondisi Daerah

Gubri Teken SK UMP 2021, UMK Boleh Dinaikkan Sesuai Kondisi Daerah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Di mana UMP untuk tahun 2021 mendatang, disamakan dengan UMP tahun 2020, tidak ada kenaikan UMP sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat melalui Kementeian Tenaga Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranigrasi (Disnakertrans), Jonli mengatakan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), diperbolehkan menaikkan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan perusahaan, dan dewan pengupahan.

“Alhamdulillah, UMP 2021 sudah diteken oleh pak Gubernur, besarannya sama dengan tahun ini tidak ada kenaikan. Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses. Dan alhamdulillah, beberapa daerah sudah menaikkan, dibolehkan dan tidak ada yang namanya upah minimum sektor, yang ada UMP dan UMK,” kata Jonli, Jumat (13/11/2020).


Dijelaskan Jonli, bagi Kabupaten/Kota yang menaikkan UMK harus disesuaikan dengan kondisi di daerah. Termasuk kondisi perusahan, karena masing-masing daerah memiliki pendapatan yang berbeda. Untuk hitungan UMK disesuaikan dengan fluktuasi, pertumbuhan, daya beli, dan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Senin, kami rapatkan dengan dewan pengupahan Provinsi Riau. UMK harus lebih tinggi dari UMP, daerah yang menaikkan. Wajarlah naik, karena masing-masing daerah berbeda-beda, antara Siak, Dumai, Kampar, Bengkalis berbeda, tapi besarannya kita rapatkan, dengan dewan pengupahan untuk menyikapi hasil dari pada UMK pada masing-masing daerah untuk dijalankan,” ungkapnya.


Reporter: Nurmadi